- [HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT PKH Tambahan
- [HOAKS] Tidak Ada Bantuan Pemerintah untuk Korban Banjir Kabupaten Demak
- [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri
- [HOAKS] Telur Rebus yang Berwarna Kehijauan Berbahaya
- [HOAKS] Mahfud MD : Jokowi antara Mati di Penjara, 10 Tahun Merusak Negara, Penjara Seumur Hidup, atau Digantung
- [HOAKS] Prabowo Subianto Membagikan Uang Senilai Rp5 Juta dalam Rangka Ramadhan 2024
- [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
- [HOAKS] Rusuh Demo 20 Maret 2024 di Depan Gedung Komisi Pemilihan Umum
- [HOAKS] Stanford University Akan Bangun Kampus di IKN
- [HOAKS] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional
132 Petugas Bakohumas Dan PDE Samakan Persepsi Kelola Informasi
Guna menyamakan persepsi dalam pengelolaan informasi, sebanyak 132 Petugas Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan) dan PDE (Pengelola Data Elektronik) OPD se Kabupaten Purworejo mengikuti Rapat Koordinasi di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis (16/3). Rakor yang diprakarsai Dinkominfo bersama Humas dan Protokol Setda itu, dibuka oleh Bupati Purworejo yang diwakili Asisten III Sekda Purworejo Drs Muh Wuryanto MM.
Hadir sebagai pembicara dalam Rakor tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung S SSos dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Dra Evi Sulistyorini MM.
Dalam sambutannya, Wuryanto berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah bisa mengoptimalkan keberadaan petugas Bakohumas dan petugas PDE, untuk mengelola informasi publik di instansinya masing-masing. Termasuk mempublikasikan informasi publik tersebut melalui subdomain OPD maupun media massa yang ada.
“Kesadaran dan kemauan para Pimpinan Perangkat Daerah untuk mempublikasikan informasi publik di lingkungannya masing-masing, masih perlu ditingkatkan lagi,” kata Wuryanto.
Wuryanto menambahkan, reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik, yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi, yang semakin memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Purworejo Drs Sigit Budimulyato MM menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi publik di Kabupaten Purworejo. Diantaranya, masih kurangnya respon dari pimpinan lembaga, lemahnya data dokumentasi, terbatasnya sarana dan SDM pendukung serta belum teranggarkannya kegiatan penunjang.
Pada kesempatan tersebut, Sigit juga mengingatkan bahwa dalam UU ASN telah dijelaskan bahwa fungsi ASN ada tiga, yakni sebagai pelayan, pelaksana dan perekat. “Kita itu palayan publik, selain pelaksana kegiatan publik. Laksanakan apa yang menjadi amanah,” katanya.