Awal 2019, OPD Implementasikan SPBE

By ADMIN 19 Des 2018, 08:07:06 WIB Pemerintahan
Awal 2019, OPD Implementasikan SPBE

Keterangan Gambar : Kegiatan Rakor Tim Pengarah Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government) di Ruang Rapat Dinas Kominfo (27/11)


Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo, Bidang Statiastik, Data dan TI, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengarah Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi pada Selasa lalu (27/11). Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadhon, MM membuka kegiatan yang dihadiri oleh OPD dan Kecamatan sebagai Tim Pengarah e-Government.  Materi yang disampaikan dalam Rakor Tim Pengarah e-Government yakni materi Sosialisasi mengenai Perpres baru Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE oleh Sri Palupi, SE., M.Si  serta materi tentang Master Plan Smart City oleh Dr. Rini Rachmawati, S.Si., M.E.

Dalam laporan penyelenggaraannya, Kepala Dinas Kominfo Purworejo, Drs. Sigit Budimulyanto, MM menuturkan progress yang sudah dilakukan dalam percepatan e-Government. Kegiatan ini juga digunakan sebagai media sharing terkait kendala pelaksanaan e-gov.
Menuju Smart City, Sigit juga menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Kab. Purworejo telah menyediakan jaringan Fiber Optic (FO) sebagai salah satu icon pengembangan e-government yakni jaringan konektivitas. OPD dan Kecamatan diharapkan dapat menggunakan fasilitas ini secara efektif sesuai arahan Sekda. Selain itu, pengembangan e-government juga dilakukan pada sistem informasi, regulasi, pengembangan SDM, data center, pusat layanan data dan statistik, pusat layanan pengaduan atau media center dan command center secara bertahap.

Dalam pengarahannya, Sekda Purworejo, Drs. Said Romadhon, MM berharap mulai tahun 2019, OPD dan Kecamatan sudah menerapkan e-government sesuai aturan Perpres baru yakni No. 95 Tahun 2018 terkait SPBE. Pelaksanaan e-Government juga direncanakan Sekda sebagai salah satu kriteria dalam penilaian kinerja perangkat daerah (OPD). Sekda juga menegaskan agar OPD selalu mengupdate informasi mutakhir melalui website serta memanfaatkan intranet dalam kinerjanya, guna mengurangi besaran penggunaan kertas (paperless).

Dalam materinya, Sri Palupi menuturkan dalam arsitektur SPBE dalam Perpres 95/2018 yakni Arsitektur Bisnis, Arsitektur Data, Arsitektur Layanan, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur Aplikasi dan Arsitektur Keamanan. Sri Palupi juga menyampaikan mengenai moratorium aplikasi dimana setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah mencegah dan atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum, diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian dan pengaduan pelayanan publik. Selain itu, disampaiakan pula percepatan penerapan SPBE yakni melalui integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengadaan yang dikoordinatori oleh Menteri PPN dan Bappenas, integrasi dan kepegawaian antara BKN dan Instansi Pemerintah, integrasi pengaduan pelayanan publik serta integrasi naskah dinas elektronik (kearsipan) yang dikoordinatori oleh Menteri PANRB, dan integrasi infrastruktur PBE (Pusat Data Nasional, Jaringan Nasional Intra Pemerintah) yang dikoordinatori oleh Menteri Kominfo. Dengan adanya perpres baru ini, diharapkan Pemerintah Daerah melakukan tindak lanjut SPBE sesuai dengan aturan yang terbaru. Selain itu, Pemda juga perlu menyiapkan antisipasi atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam implementasiannya.   

Untuk mewujudkan Smart City, Dr. Rini Rachmawati, S.Si., M.E., dalam paparannya menuturkan, perlu enam elemen dalam pembangunan smart city yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment. Selain itu, diperlukan juga penyusunan master plan Smart City  yang sesuai dengan permasalahan serta solusi penanganan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing Kabupaten/kota.




Instagram


Counter Pengunjung