- [HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT PKH Tambahan
- [HOAKS] Tidak Ada Bantuan Pemerintah untuk Korban Banjir Kabupaten Demak
- [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri
- [HOAKS] Telur Rebus yang Berwarna Kehijauan Berbahaya
- [HOAKS] Mahfud MD : Jokowi antara Mati di Penjara, 10 Tahun Merusak Negara, Penjara Seumur Hidup, atau Digantung
- [HOAKS] Prabowo Subianto Membagikan Uang Senilai Rp5 Juta dalam Rangka Ramadhan 2024
- [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
- [HOAKS] Rusuh Demo 20 Maret 2024 di Depan Gedung Komisi Pemilihan Umum
- [HOAKS] Stanford University Akan Bangun Kampus di IKN
- [HOAKS] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional
Dua Badan Publik di Purworejo Divisitasi Komisi Informasi
Keterangan Gambar : Foto Bersama Tim Visitasi dan Pegawai RSUD Tjitrowardojo, Selasa (05/11)
Dalam rangka pemeringkatan Badan Publik di Jawa Tengah, Komisi Informasi Jawa Tengah melakukan kegiatan visitasi badan publik pada Selasa (05/11). Dari empat badan publik yang terdiri dari PPID Utama, PPID Pembantu terkait pelayanan dasar dan RSUD di Kabupaten Purworejo, dua badan publik mendapat kesempatan dikunjungi oleh Komisi Informasi. Dua badan publik tersebut adalah RSUD Tjitrowardojo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Turut mendampingi kegiatan tersebut, PPID Utama dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo, Takbirom Mukhsin, S.Sos.
Dalam kunjungannya, Ketua tim visitasi menyampaikan bahwa tugas dari Komisi Informasi adalah melakukan pembinaan dan pengawasan keterbukaan informasi publik. Sebagai bentuk komitmen, beberapa hal yang perlu disediakan oleh Badan Publik dalam rangka keterbukaan informasi publik yakni adanya dasar hukum pembentukan PPID, maklumat pelayanan yang dipublikasikan, adanya profil badan publik serta daftar informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Sebagai bentuk pembinaan, KI juga memberikan pengarahan terkait prosedur penetapan informasi yang dikecualikan dalam laman layanan informasi publik PPID. Langkah yang perlu dilakukan yakni dengan pengusulan daftar informasi dari setiap bagian, kemudian melakukan uji konsekuensi agar informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan menjadi informasi yang valid.
Hasil dari kegiatan visitasi ini menjadi pertimbangan bagi badan publik untuk masuk tahap uji publik di Jawa Tengah. Puncak rangkaian kegiatan pemeringkatan ini akan diumumkan pada kegiatan KIP Awards pada akhir tahun mendatang.