- [HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT PKH Tambahan
- [HOAKS] Tidak Ada Bantuan Pemerintah untuk Korban Banjir Kabupaten Demak
- [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri
- [HOAKS] Telur Rebus yang Berwarna Kehijauan Berbahaya
- [HOAKS] Mahfud MD : Jokowi antara Mati di Penjara, 10 Tahun Merusak Negara, Penjara Seumur Hidup, atau Digantung
- [HOAKS] Prabowo Subianto Membagikan Uang Senilai Rp5 Juta dalam Rangka Ramadhan 2024
- [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
- [HOAKS] Rusuh Demo 20 Maret 2024 di Depan Gedung Komisi Pemilihan Umum
- [HOAKS] Stanford University Akan Bangun Kampus di IKN
- [HOAKS] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional
Irama FM Paparkan Program Kerja LPPL
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) IRAMA FM Kabupaten Purworejo memaparkan program kerja LPPL pada tahun 2020. Paparan dilakukan oleh Direktur IRAMA FM, Margono, S.IP di Ruang Kepala Dinas Kominfo, Jumat (18/10).
Bermula pada tahun 2017 lalu, Margono menuturkan bahwa LPPL IRAMA FM memiliki 5 program kerja sesuai prioritas selama 5 tahun. Tahap pertama yakni mengenai kelembagaan, tahap kedua tentang tata kelola keuangan, tahap ketiga tentang kepegawaian dan aset. Sedangkan untuk tahapan keempat dan kelima adalah tahap program siaran dan sarpras serta penyempurnaan petunjuk pelaksanaan perda nomor 3 tahun 2009.
Secara kelembagaan, LPPL Irama FM terbentuk dari tiga alat kelengkapan yakni Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Kepala Bidang. Dewan Pengawas terdiri dari 3 personil dari berbagai unsur, yakni pemerintah daerah, unsur penyiaran dan unsur masyarakat. Untuk tahapan tata kelola keuangan yang menjadi prioritas tahun kedua, LPPL mendapatkan anggaran hibah untuk penyelenggaraan kegiatan. Tahapan selanjutnya, LPPL mengadakan recruitment tenaga kontrak sesuai kebutuhan, terdiri dari tenaga penyiar, tenaga administrasi dan tenaga kebersihan.
Pada tahun 2020, LPPL IRAMA FM terus berupaya untuk mengembangkan program siaran, diantaranya program Dialog Bupati, Dialog Parlementaria, Guyon Maton, Aneka Ria, Siaran Berjaringan dan Live Show. Pada tahun selanjutnya, Margono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo yang meliputi Pembentukan alat kelengkapan LPPL, Struktur Organisasi dan Tata Kerja LPPL, Tata Kelola Keuangan LPPL, dan Kepegawaian LPPL.