Breaking News
- [HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT PKH Tambahan
- [HOAKS] Tidak Ada Bantuan Pemerintah untuk Korban Banjir Kabupaten Demak
- [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri
- [HOAKS] Telur Rebus yang Berwarna Kehijauan Berbahaya
- [HOAKS] Mahfud MD : Jokowi antara Mati di Penjara, 10 Tahun Merusak Negara, Penjara Seumur Hidup, atau Digantung
- [HOAKS] Prabowo Subianto Membagikan Uang Senilai Rp5 Juta dalam Rangka Ramadhan 2024
- [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
- [HOAKS] Rusuh Demo 20 Maret 2024 di Depan Gedung Komisi Pemilihan Umum
- [HOAKS] Stanford University Akan Bangun Kampus di IKN
- [HOAKS] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional
Kepala Perangkat Daerah Ikuti Pelatihan Aplikasi TNDE
Keterangan Gambar : Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi TNDE di Laboratorium Komputer Dinas Kominfo, Rabu (20/03)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo mengadakan pelatihan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Pelatihan diselenggarakan di Laboratorium Komputer Dinas Kominfo pada Rabu (20/03) dan dibuka oleh Sekretaris Daerah, Drs. Said Romadhon, MM. Secara teknis, pelatihan dipandu oleh Kasi TI, Rahayu Slamet, ST., M.Eng.
Aplikasi TNDE merupakan aplikasi surat menyurat secara elektronik. Terdapat lima format surat elektronik dalam aplikasi ini yakni Surat Perintah Tugas (SPT), surat biasa, Nota Dinas, undangan, dan SPPD . Kelima surat tersebut merupakan surat-surat penting dalam operasional pemerintahan. Dengan aplikasi ini diharapkan kegiatan terkait surat menyurat dapat lebih cepat dan efisien.
"Dengan aplikasi ini Kepala Perangkat Daerah bisa tanda tangan dimana saja dan kapan saja termasuk pada hari libur, jadi kegiatan tidak lagi terhambat surat." tutur Said.
Selain untuk membuat surat, melalui aplikasi TNDE, Kepala Perangkat Daerah juga dapat mendisposisikan surat masuk secara online. Aplikasi yang sudah dapat digunakan pada smartphone berbasis android ini akan mempermudah Kepala Perangkat Daerah dalam hal surat menyurat ketika sedang dinas luar (DL).
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik yang bisa digunakan secara legal sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Tanda tangan elektronik ini dilegalkan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).