Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Statistik

By ADMIN 28 Feb 2019, 15:14:11 WIB Pemerintahan

Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 120/066/Bangda yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2019 memberikan arahan yang sangat jelas bagi pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota tentang pengelolaan urusan statistik di daerah. Hal ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri tentang pelaksanaan urusan di daerah. Arahan-arahan teknis tersebut adalah sebagai berikut :

Tugas Dinas yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan daerah bidang statistik meliputi: Pengumpulan, pengolahan, analisa dan diseminasi data dan informasi seluruh perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan daerah.

Fungsi Dinas yang menyelenggarakan urusan statistik sektoral adalah : Sebagai walidata terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan urusan kewenangan daerah dari masing-masing perangkat daerah yang menyelenggarakan kewenangan daerah. Hal tersebut juga diarahkan untuk mendukung Satu Data Indonesia dan bagi kepentingan perencanaan pembangunan daerah

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang statistik dapat dilakukan melalui survei, kompilasi produk administrasi, maupun cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Adapun untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas , penyelenggaraannya melalui program penyelenggaraan statistik sektoral, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :

  1. Pengumpulan data statistik sektoral
  2. Pengolahan data statistik sektoral
  3. Analisis data statistik sektoral
  4. Membangun metadata statistik sektoral
  5. Diseminasi data statistik sektoral
  6. Peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral
  7. Pengembangan infrastruktur
  8. Koordinasi statistik sektoral.



Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung