88 Desa di Kabupaten Purworejo Bakal Melaksanakan Pilkades Serentak
88 Desa di Kabupaten Purworejo Bakal Melaksanakan Pilkades Serentak

By ADMIN 22 Mei 2023, 15:35:13 WIB Kegiatan
88 Desa di Kabupaten Purworejo Bakal Melaksanakan Pilkades Serentak

Keterangan Gambar : Bupati sambutan pada acara Pengarahan Pilkada Serentak


Sebanyak 88 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Purworejo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023. Pilkades serentak nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023."Ada 88 Desa yang Pilkades, ada 86 yang masa baktinya habis 11 Desember, kemudian yang 2 Desa yaitu penundaan dari Pilkades sebelumnya yaitu Benowo dan Sumbersari"

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo Laksana Sakti AP Msi dalam acara Pengarahan Kepala Desa /PJ Kepala Desa dan Ketua BPD dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2023 pada Senin 22/5/2023.

Acara yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Purworejo itu juga dihadiri Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM, Sekretaris Daerah Drs Said Romadhon, ,Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo Tri Endro Sadewo SP MAP,  Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DP3APMD Ickbal Nugroho SSTP MIP, Forkopimda, Camat, 88 Kepala Desa dan BPD Desa.

Laksana sakti menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan tahap awal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023. Tujuannya memberikan informasi dan kebijakan berkaitan dengan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Purworejo dengan diterbitkannya regulasi baru.

Adapun regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak yaitu  Perda Kabupaten Purworejo no 11 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan dan Peraturan Bupati Purworejo nomor 17 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Perda no 11 tahun 2022.


Bupati Purworejo dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun 2023 Kabupaten Purworejo akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yaitu  88 Desa dari 15 Kecamatan. Oleh sebab itu, bagi Desa, Kecamatan, serta stakeholder bersangkutan untuk mempersiapkan diri. Dengan adanya regulasi baru kita semua yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak untuk bisa memahami regulasi tersebut.

Bupati juga berpesan bahwa perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades yang rawan permasalahan seperti pendaftaran calon, daftar pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, serta pasaca pemungutan suara. "Kepada seluruh stakeholder yang terlibat agar selalu memonotor tahapan-tahapan pilkades, dan tentunya selalu menjaga ketertiban dan keamanan"kata Bupati.




Instagram

Twitter



Counter Pengunjung