
- IGRA Kabupaten Purworejo Gelar Manasik Haji Anak Usia Dini
- Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
- Wabup Kukuhkan Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo Tahun 2023
- Wabup Minta Masyarakat Bekerjasama Wujudkan ODF
- Wabup Serahkan Bantuan untuk Penurunan Stunting
- [DISINFORMASI] Raffi Ahmad dan Rudy Salim Membangun Bisnis Baru Bekerja Sama dengan Menkominfo untuk Melegalkan Judi Online
- [DISINFORMASI] Pandemi 2.0 Sengaja Dibuat di 2023 dengan Isu Polusi Udara
- [DISINFORMASI] Yogyakarta Dikubur Ombak Tsunami
- [DISINFORMASI] Indonesia Keluar dari Keanggotaan APEC
- [HOAKS] Prabowo Tantang Presiden Jokowi Perang Terbuka
88 Desa di Kabupaten Purworejo Bakal Melaksanakan Pilkades Serentak
88 Desa di Kabupaten Purworejo Bakal Melaksanakan Pilkades Serentak

Keterangan Gambar : Bupati sambutan pada acara Pengarahan Pilkada Serentak
Sebanyak 88 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Purworejo
akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023.
Pilkades serentak nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023."Ada
88 Desa yang Pilkades, ada 86 yang masa baktinya habis 11 Desember, kemudian
yang 2 Desa yaitu penundaan dari Pilkades sebelumnya yaitu Benowo dan
Sumbersari"
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten
Purworejo Laksana Sakti AP Msi dalam acara Pengarahan Kepala Desa /PJ Kepala
Desa dan Ketua BPD dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten
Purworejo tahun 2023 pada Senin 22/5/2023.
Acara yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Purworejo itu
juga dihadiri Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM, Sekretaris Daerah Drs
Said Romadhon, ,Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo Tri Endro Sadewo SP MAP, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DP3APMD
Ickbal Nugroho SSTP MIP, Forkopimda, Camat, 88 Kepala Desa dan BPD Desa.
Laksana sakti menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan
tahap awal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023. Tujuannya memberikan
informasi dan kebijakan berkaitan dengan pemilihan kepala desa serentak tahun
2023 di Kabupaten Purworejo dengan diterbitkannya regulasi baru.
Adapun regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak yaitu Perda Kabupaten Purworejo no 11 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan dan Peraturan Bupati Purworejo nomor 17 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Perda no 11 tahun 2022.
Bupati Purworejo dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun
2023 Kabupaten Purworejo akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak
yaitu 88 Desa dari 15 Kecamatan. Oleh
sebab itu, bagi Desa, Kecamatan, serta stakeholder bersangkutan untuk
mempersiapkan diri. Dengan adanya regulasi baru kita semua yang terlibat dalam
pelaksanaan Pilkades serentak untuk bisa memahami regulasi tersebut.
Bupati juga
berpesan bahwa perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan
Pilkades yang rawan permasalahan seperti pendaftaran calon, daftar pemilih,
kampanye, masa tenang, pemungutan suara, serta pasaca pemungutan suara.
"Kepada seluruh stakeholder yang terlibat agar selalu memonotor
tahapan-tahapan pilkades, dan tentunya selalu menjaga ketertiban dan
keamanan"kata Bupati.