Bulan November Siaran TV Analog Dimatikan
Bulan November Siaran TV Analog Dimatikan

By ADMIN 05 Okt 2022, 19:12:32 WIB Kegiatan
Bulan November Siaran TV Analog Dimatikan

Keterangan Gambar : Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo


Terhitung sejak tanggal 2 November mendatang masyarakat Purworejo tidak lagi dapat mengakses siaran televisi analog. Apabila ingin tetap menyaksikan siaran televisi, maka harus dengan televisi digital. Hal itu karena pada tanggal tersebut pukul 24.00 WIB semua siaran TV analog di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Purworejo akan dimatikan. Televisi analog (TV lama, tabung dsb) masih bisa menerima siaran tv digital dengan memasang alat yang disebut Set Top Box (STB). STB dipasang pada televisi analog agar bisa menonton siaran TV digital terestrial yang gratis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno SSTP MM pada kegiatan Ngobras (Ngobrol Bareng Santai) DPRD Kabupaten Purworejo di LPPL Irama FM pada Rabu (5/10/2022). 

Turut hadir Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Neira Anjar Pujisusilo dan narasumber dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo Luhur Tri Endro Sadewo SP MAP, Bintoro SSos, Akhmad Tawabi dan Sekar Ati Anggorini.

Lebih lanjut Yudhie Agung menjelaskan, secara kualitas TV digital jauh lebih baik dari TV analog, terutama kualitas gambarnya. Migrasi TV analog ke digital juga merupakan bagian bagian komitmen internasional. Indonesia termasuk tertingggal dalam peralihan TV analog ke digital. Negara lain sudah banyak yang sudah migrasi ke TV digital. Contohnya Jerman, telah bermigrasi sejak tahun 2008.

Dalam upaya mendukung peralihan TV analog ke digital, pemerintah juga akan memberikan bantuan STB gratis kepada masyarakat miskin. Kabupaten Purworejo masuk dalam tahap ketiga pembagian STB. Syaratnya yaitu penerima harus rumah tangga miskin, memiliki tv analog (bukan smart tv) dan menikmati siaran melalui antena teresterial (UHF, bukan parabola). Syarat lainnya yaitu berada di lokasi Tv digital, bersedia menerima bantuan, dan satu rumah tangga miskin menerima satu STB. Mereka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data berasal dari desil 1 dan desil 2 (20% data masyarakat paling bawah/miskin).

“Data awal dari kementrian dalam negeri desil 1 dan desil 2 sekitar 50.000 calon penerima di Kabupaten Purworejo. Tapi data itu akan di verifikasi di tingkat desa terrlebih dahulu. Jadi jika hanya 2.000 yang terverifikasi maka akan dikirim 2.000.” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo Luhur Tri Endro Sadewo mengajak masyarakat Purworejo untuk mendukung program pemerintah termasuk program peralihan TV analog ke digital. Kepala desa juga diharapkan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, juga melakukan musyawarah desa untuk menentukan masyarakat yang berhak mnendapatkan STB.

 “Harapannya masyarakat Purworejo bisa mendukung program pemerintah dan masyarakat yang menerima benar-benar yang membutuhkan", pungkasnya.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung