- [HOAKS] Menelan Pasta Gigi Fluoride Sebabkan IQ Rendah dan Gigi Kuning
- [HOAKS] Menhan Prabowo Subianto Melakukan Suap kepada Hakim MK untuk Menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Pernyataan Presiden FIFA Kecewa Lapangan JIS Kebanjiran
- [HOAKS] Presiden Jokowi Panggil Kemendikbudristek Buntut Tudingan Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Nyamuk Wolbachia Tularkan Penyakit Kaki Gajah
- Dinkominfostasandi Purworejo Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI ke-52
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Minta Maaf di Depan Media dan Mengaku Hanya Lulusan SMK
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Minta Debat Capres Ditiadakan
- Dinkominfostasandi Purworejo Belajar Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik ke Diskominfo Provinsi Jatim
- [HOAKS] Menhan Prabowo Tebar Ancaman jika Batal Jadi Presiden 2024
Dana Desa Sering Disengketakan

Keterangan Gambar : Kadin Kominfostasandi Yudhie Agung Prihatno, S.STP, M.M
Adanya
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
menuntut semua Badan publik untuk menyampaikan informasi kepada publik secara
transparan. Ketika akses informasi kurang bagus, maka bisa muncul permasalahan
bahkan menjadi sengketa informasi. Seperti penggunaan dana desa, yang sering
disengketakan.
Hal
itu diungkapkan Mashuri ST MM dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Provinsi Jawa Tengah, pada sosialisasi pengelolaan Informasi publik pengadaan
barang dan jasa badan publik di Ruang arahiwang Setda.
Lebih
lanjut Mashuri mengatakan, hampir 70 persen sengketa informasi berasal dari
kabupaten kota, yang dipermasalahkan terkait dengan penggunanan dana desa. Dari
sengketa informasi terkait dana desa, sudah ada beberapa kasus bahkan masuk
pengadilan. Tentu perlu ada edukasi penyampaian informasi publik terkait
penggunanan dana desa.
Menurutnya,
ada 3 hal yang perlu diketahui yakni Badan publik berhak menolak memberikan
informasi publik yang dikecualikan berdasarka Undang-Undang KIP. Juga berhak
menolak memberika informasi Publik apabila tidak sesuai dengan Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SILP). Dan
memperoleh informasi publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme bantuan
kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten kota maupun desa adalah merupakan salah satu informasi yang dapat diakses masyarakat. “Maka badan publik juga harus menyediakan informasi yang menyangkut barang dan jasa,” ujar Mashuri yang menjabat Sub Koordinator Seksi Pelayanan Data dan Informasi Publik.
Sosialisasi
yang berlangsung sehari tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs
Bambang Susilo, yang dihadiri Kepala Dinas Kominfostasandi Yudhie Agung
Prihatno SSTP MM, dan narasumber Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sigit
Kurniawan Saputro SS Meng.
Dalam
arahannya Yudie mengatakan, keterbukaan informasi publik dalam hal pengelolaan
data dan dokumen informasi supaya bisa dioptimalkan. Melalui kegiatan
sosialisasi ini diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
pelaksana, dapat menindaklanjuti, untuk mengupdate informasi. Termasuk
informasi barang dan jasa di Kabupaten Purworejo bisa disediakan, yang tentu
saja harus memperhatikan hal-hal yang tidak boleh dan dibolehkan untuk
diinformasikan.
Sementara
itu Sigit Kurniawan Saputro memaparkan, bahwa materi informasi publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang serta informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Pengadaan
barang jasa merupakan kegiatan pengadaan barang jasa oleh lembaga perangkat
daerah yang dibiayai oleh APBN APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima, hasil pekerjaan. Adapun tahapan
pengadaan barang dan jasa meliputi tahap perencanaan, pemilihan penyedia,
pelaksanaan pekerjaan, dan serah terima. Pelaksanaan pengadaan barang jasa
pemerintah melalui penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sesuai Perpres 12/2021, dan Perka LKPP
No 12/2021.