Dana Desa Sering Disengketakan

By ADMIN 13 Jul 2022, 08:39:04 WIB PPID
Dana Desa Sering Disengketakan

Keterangan Gambar : Kadin Kominfostasandi Yudhie Agung Prihatno, S.STP, M.M


Adanya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menuntut semua Badan publik untuk menyampaikan informasi kepada publik secara transparan. Ketika akses informasi kurang bagus, maka bisa muncul permasalahan bahkan menjadi sengketa informasi. Seperti penggunaan dana desa, yang sering disengketakan.

Hal itu diungkapkan Mashuri ST MM dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Tengah, pada sosialisasi pengelolaan Informasi publik pengadaan barang dan jasa badan publik di Ruang arahiwang Setda.

Lebih lanjut Mashuri mengatakan, hampir 70 persen sengketa informasi berasal dari kabupaten kota, yang dipermasalahkan terkait dengan penggunanan dana desa. Dari sengketa informasi terkait dana desa, sudah ada beberapa kasus bahkan masuk pengadilan. Tentu perlu ada edukasi penyampaian informasi publik terkait penggunanan dana desa.

Menurutnya, ada 3 hal yang perlu diketahui yakni Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarka Undang-Undang KIP. Juga berhak menolak memberika informasi Publik apabila tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SILP). Dan memperoleh informasi publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten kota maupun desa adalah merupakan salah satu informasi yang dapat diakses masyarakat. “Maka badan publik juga harus menyediakan informasi yang menyangkut barang dan jasa,” ujar Mashuri yang menjabat Sub Koordinator Seksi Pelayanan Data dan Informasi Publik.

Sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, yang dihadiri Kepala Dinas Kominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, dan narasumber Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sigit Kurniawan Saputro SS Meng.

Dalam arahannya Yudie mengatakan, keterbukaan informasi publik dalam hal pengelolaan data dan dokumen informasi supaya bisa dioptimalkan. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana, dapat menindaklanjuti, untuk mengupdate informasi. Termasuk informasi barang dan jasa di Kabupaten Purworejo bisa disediakan, yang tentu saja harus memperhatikan hal-hal yang tidak boleh dan dibolehkan untuk diinformasikan. 

Sementara itu Sigit Kurniawan Saputro memaparkan, bahwa materi informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang  serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik

Pengadaan barang jasa merupakan kegiatan pengadaan barang jasa oleh lembaga perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima, hasil pekerjaan. Adapun tahapan pengadaan barang dan jasa meliputi tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan serah terima. Pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sesuai Perpres 12/2021, dan Perka LKPP No 12/2021.




Instagram


Counter Pengunjung