
- Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
- Wabup Kukuhkan Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo Tahun 2023
- Wabup Minta Masyarakat Bekerjasama Wujudkan ODF
- Wabup Serahkan Bantuan untuk Penurunan Stunting
- [DISINFORMASI] Raffi Ahmad dan Rudy Salim Membangun Bisnis Baru Bekerja Sama dengan Menkominfo untuk Melegalkan Judi Online
- [DISINFORMASI] Pandemi 2.0 Sengaja Dibuat di 2023 dengan Isu Polusi Udara
- [DISINFORMASI] Yogyakarta Dikubur Ombak Tsunami
- [DISINFORMASI] Indonesia Keluar dari Keanggotaan APEC
- [HOAKS] Prabowo Tantang Presiden Jokowi Perang Terbuka
- Bupati Launching Wisata Manggul Joyo dan Bener Expo 2023
[DISINFORMASI] Anies Baswedan Ditahan Selama 20 Hari
![[DISINFORMASI] Anies Baswedan Ditahan Selama 20 Hari](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/No__15_Tgl_14.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan ditahan selama 20 hari. Dalam thumbnail video, termuat gambar Anies Baswedan mengenakan rompi oranye dengan narasi "DI TAHAN 20 HARI KE DEPAN? NASIB ANIES BERAKHIR TR4GIS DITANGAN SRI MULYANI".
Dilansir dari kompas.com, klaim tersebut adalah keliru. Diketahui bahwa gambar yang termuat pada thumbnail merupakan hasil suntingan dan identik dengan gambar dalam artikel yang dirilis oleh liputan6.com pada 17 Februari 2022. Sementara itu, narator dalam unggahan video hanya membacakan artikel terkait polemik yang dimiliki Anies Baswedan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas anggaran bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta. Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi yang kredibel terkait penahanan Anies Baswedan selama 20 hari sebagaimana klaim pada unggahan video tersebut.
Kategori: Disinformasi
Link Counter:
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/13/183600982/-hoaks-anies-baswedan-ditahan-selama-20-hari?page=all#page2
- https://www.liputan6.com/news/read/4890121/azis-syamsuddin-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-ini-respons-golkar