
- Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
- Wabup Kukuhkan Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo Tahun 2023
- Wabup Minta Masyarakat Bekerjasama Wujudkan ODF
- Wabup Serahkan Bantuan untuk Penurunan Stunting
- [DISINFORMASI] Raffi Ahmad dan Rudy Salim Membangun Bisnis Baru Bekerja Sama dengan Menkominfo untuk Melegalkan Judi Online
- [DISINFORMASI] Pandemi 2.0 Sengaja Dibuat di 2023 dengan Isu Polusi Udara
- [DISINFORMASI] Yogyakarta Dikubur Ombak Tsunami
- [DISINFORMASI] Indonesia Keluar dari Keanggotaan APEC
- [HOAKS] Prabowo Tantang Presiden Jokowi Perang Terbuka
- Bupati Launching Wisata Manggul Joyo dan Bener Expo 2023
[DISINFORMASI] SBY dan Denny Indrayana Ditangkap Polisi Karena Membocorkan Putusan MK
![[DISINFORMASI] SBY dan Denny Indrayana Ditangkap Polisi Karena Membocorkan Putusan MK](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_20_tgl_2.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook berjudul "TNI Polri T4ngk4p Sby & Deny Indrayana Buntut Kegaduhan Putusan MK, Desakan Masyarakat Menggema--". Narasi pada awal video menyebutkan bahwa Polri didesak untuk menangkap SBY dan Denny Indrayana karena dianggap membocorkan rahasia negara dan menyebarkan fitnah.
Faktanya, penangkapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Denny Indrayana oleh polisi karena membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tidak benar. Dilansir dari merdeka.com, video berdurasi 15 menit 37 detik itu mengutip dari artikel suara.com yang berisi desakan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems agar SBY dan Denny Indrayana ditangkap.
Kategori: Disinformasi
Link Counter:
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-sby-dan-denny-indrayana-ditangkap-polisi-karena-bocorin-putusan-mk.html
- https://www.suara.com/news/2023/05/29/144052/dianggap-bocorkan-rahasia-negara-dan-sebar-fitnah-polri-didesak-tangkap-sby-dan-denny-indrayana