
- [DISINFORMASI] Pentagon Salurkan Dana kepada Anthony Fauci agar Ciptakan Virus Covid-19
- [DISINFORMASI] Johnny G. Plate dan Istri Surya Paloh Terbukti Sekongkol
- [HOAKS] Tambahan Uang Jaminan Mengatasnamakan Indah Logistik
- [DISINFORMASI] Jusuf Kalla Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
- [DISINFORMASI] KPK Tangkap 25 Anak Buah Johnny G. Plate yang akan Kabur ke Luar Negeri
- [HOAKS] Air Kelapa Bakar Sembuhkan Perokok Berat
- [HOAKS] Buah Nanas 10 Ribu Kali Lebih Ampuh dari Kemoterapi
- [HOAKS] Pertolongan Pertama Serangan Jantung dengan Tepuk Punggung dan Tekan Jari Tangan
- [HOAKS] Jusuf Hamka Membagikan Uang Senilai Rp20 Juta Hanya dengan Menyusun Kata di Facebook
- [HOAKS] Akun Twitter Mengatasnamakan Bank Tabungan Negara (BTN)
[HOAKS] Pertama Kali Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda
![[HOAKS] Pertama Kali Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_3_tgl_206.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengeklaim bahwa Indonesia dapat memberikan kewarganegaraan ganda. Klaim tersebut beredar setelah seorang wanita berkewarganegaraan Belanda bernama Felicia Adema resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Faktanya, Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Dilansir dari turnbackhoax.id, dalam hukum Indonesia anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan fasilitas imigrasi berupa Affidavit. Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang ditempelkan di paspor asing si anak. Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) akan memiliki kewarganegaraan ganda. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6, anak berkewarganegaraan ganda harus terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun.
Kategori: Hoaks
Link Counter: