[HOAKS] Pertama Kali Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda

By ADMIN 21 Mar 2023, 14:43:53 WIB Isu Hoaks
[HOAKS] Pertama Kali Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda

Penjelasan :

Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengeklaim bahwa Indonesia dapat memberikan kewarganegaraan ganda. Klaim tersebut beredar setelah seorang wanita berkewarganegaraan Belanda bernama Felicia Adema resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Faktanya, Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Dilansir dari turnbackhoax.id, dalam hukum Indonesia anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan fasilitas imigrasi berupa Affidavit. Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang ditempelkan di paspor asing si anak. Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) akan memiliki kewarganegaraan ganda. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6, anak berkewarganegaraan ganda harus terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun.

Kategori: Hoaks

Link Counter:




Instagram


Counter Pengunjung