Breaking News
- [HOAKS] Menelan Pasta Gigi Fluoride Sebabkan IQ Rendah dan Gigi Kuning
- [HOAKS] Menhan Prabowo Subianto Melakukan Suap kepada Hakim MK untuk Menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Pernyataan Presiden FIFA Kecewa Lapangan JIS Kebanjiran
- [HOAKS] Presiden Jokowi Panggil Kemendikbudristek Buntut Tudingan Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Nyamuk Wolbachia Tularkan Penyakit Kaki Gajah
- Dinkominfostasandi Purworejo Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI ke-52
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Minta Maaf di Depan Media dan Mengaku Hanya Lulusan SMK
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Minta Debat Capres Ditiadakan
- Dinkominfostasandi Purworejo Belajar Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik ke Diskominfo Provinsi Jatim
- [HOAKS] Menhan Prabowo Tebar Ancaman jika Batal Jadi Presiden 2024
[HOAKS] Surat Tilang Kepolisian Dapat Dikirim Melalui WhatsApp
![[HOAKS] Surat Tilang Kepolisian Dapat Dikirim Melalui WhatsApp](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_14_tgl_232.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang mengeklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.
Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Dilansir dari medcom.id, pihak kepolisian menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan. Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu modus surat tilang elektronik, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK).
KATEGORI: HOAKS
Link counter: