
Breaking News
- [DISINFORMASI] Pentagon Salurkan Dana kepada Anthony Fauci agar Ciptakan Virus Covid-19
- [DISINFORMASI] Johnny G. Plate dan Istri Surya Paloh Terbukti Sekongkol
- [HOAKS] Tambahan Uang Jaminan Mengatasnamakan Indah Logistik
- [DISINFORMASI] Jusuf Kalla Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
- [DISINFORMASI] KPK Tangkap 25 Anak Buah Johnny G. Plate yang akan Kabur ke Luar Negeri
- [HOAKS] Air Kelapa Bakar Sembuhkan Perokok Berat
- [HOAKS] Buah Nanas 10 Ribu Kali Lebih Ampuh dari Kemoterapi
- [HOAKS] Pertolongan Pertama Serangan Jantung dengan Tepuk Punggung dan Tekan Jari Tangan
- [HOAKS] Jusuf Hamka Membagikan Uang Senilai Rp20 Juta Hanya dengan Menyusun Kata di Facebook
- [HOAKS] Akun Twitter Mengatasnamakan Bank Tabungan Negara (BTN)
[HOAKS] Surat Tilang Kepolisian Dapat Dikirim Melalui WhatsApp
![[HOAKS] Surat Tilang Kepolisian Dapat Dikirim Melalui WhatsApp](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_14_tgl_232.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang mengeklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.
Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Dilansir dari medcom.id, pihak kepolisian menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan. Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu modus surat tilang elektronik, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK).
KATEGORI: HOAKS
Link counter: