Kominfo Jateng Apresiasi PPID Purworejo

By ADMIN 23 Mar 2022, 18:25:47 WIB PPID
Kominfo Jateng Apresiasi PPID Purworejo

Keterangan Gambar : Narasumber Menyampaikan Materi di Sosialisasi PPID


Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Purworejo. Pasalnya dalam tiga tahun terakhir menunjukkan ada peningkatan. Dari kurang informatif pada 2019  menjadi cukup informatif pada 2021. Artinya dalam memberikan pelayanan informasi telah dilaksanakan sesuai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), meskipun belum maksimal.

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator seksi pelayanan data dan informasi publik Dinkominfo Provinsi  Jawa Tengah Mashuri ST MM pada kegiatan sosialisasi kebijakan baru pengelolaan informasi publik. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Ganesha pada Selasa (22/3) tersebut juga dihadiri  Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Drs Sosiawan, dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho SSTP MSi.

Lebih lanjut Mashuri mengatakan, kinerja PPID harus terus ditingkatkan supaya pelayanan keterbukaan informasi publik dapat diakses masyarakat.  Badan publik juga wajib memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan. “Informasi ini setiap awal tahun harus sudah disajikan, sehingga dapat terlihat perubahan datanya,” ujarnya.

Sosiawan menjelaskan,  Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2021 tentang SLIP ditetapkam maka Perki Nomor 1/2010 tentang SLIP dan Perki Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Perubahannya pada Bab yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), dikenal juga dengan sebutan Pengadaan Barjas Pemerintah.

Menurutnya, Badan publik juga harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Yakni pelayanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas setidak- tidaknya penyandang disabilitas fisik dan disabilitas sensorik. Setiap badan publik diwajibkan untuk membuat SLTP meliputi standar pengumuman, standar permintaan informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan & DIP, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan, standar pengujian konsekuensi.

Sementara itu Stephanus Aan Isa Nugroho mengatakan, sesuai UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan layanan publik supaya mempublikasikan informasi publik yang bersifat terbuka, untuk dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Ada informasi publik yang dikecualikan yaitu bersifat ketat dan terbatas, bersifat rahasia didasarkan pada uji konsekuensi.

Dikatakan, setiap orang berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan dan secara tertulis. Pemohon berhak mengajukan gugatan ke pangadilan jika dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan. Badan publik wajib memberikan informasi yang diminta, selain Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK). Badan publik berhak menolak informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU, seperti yang dapat membahayakan negara, rahasia jabatan, hak-hak pribadi, dll.

Saat ini lanjut Aan, banyak pengguna informasi publik yang meminta informasi ke badan publik seperti OPD, kecamatan, desa, dan BUMD. Sebelum badan publik atau OPD melayani permintaan pemohon, supaya mencermati terlebih dahulu tentang data yang bisa diberikan atau tidak diberikan. Jika ada keraguan, Dinas kominfostasandi bisa diminta mendampingi badan publik.

 “Saya berharap tahun ini menjadi komitmen bersama, untuk meningkatkan kualitas informasi publik yang dikelola Badan publik antara OPD, kec, desa, BUMD. Termasuk agar kecamatan/pemangku wilayah untuk segera membentuk SLIP desa bekerjasama dengan Dinkominfistasandi,” ujar Aan Isa Nugroho.




Instagram


Counter Pengunjung