- [HOAKS] Menelan Pasta Gigi Fluoride Sebabkan IQ Rendah dan Gigi Kuning
- [HOAKS] Menhan Prabowo Subianto Melakukan Suap kepada Hakim MK untuk Menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Pernyataan Presiden FIFA Kecewa Lapangan JIS Kebanjiran
- [HOAKS] Presiden Jokowi Panggil Kemendikbudristek Buntut Tudingan Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Nyamuk Wolbachia Tularkan Penyakit Kaki Gajah
- Dinkominfostasandi Purworejo Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI ke-52
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Minta Maaf di Depan Media dan Mengaku Hanya Lulusan SMK
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Minta Debat Capres Ditiadakan
- Dinkominfostasandi Purworejo Belajar Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik ke Diskominfo Provinsi Jatim
- [HOAKS] Menhan Prabowo Tebar Ancaman jika Batal Jadi Presiden 2024
Kominfo Jateng Apresiasi PPID Purworejo

Keterangan Gambar : Narasumber Menyampaikan Materi di Sosialisasi PPID
Dinas Komunikasi dan Informatika
(Dinkominfo) Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Purworejo. Pasalnya dalam tiga tahun
terakhir menunjukkan ada peningkatan. Dari kurang informatif pada 2019 menjadi cukup informatif pada 2021. Artinya
dalam memberikan pelayanan informasi telah dilaksanakan sesuai Standar Layanan
Informasi Publik (SLIP), meskipun belum maksimal.
Hal tersebut disampaikan Sub
Koordinator seksi pelayanan data dan informasi publik Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah Mashuri ST MM pada kegiatan
sosialisasi kebijakan baru pengelolaan informasi publik. Kegiatan yang
berlangsung di Aula Hotel Ganesha pada Selasa (22/3) tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Drs Sosiawan, dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho
SSTP MSi.
Lebih lanjut Mashuri mengatakan,
kinerja PPID harus terus ditingkatkan supaya pelayanan keterbukaan informasi
publik dapat diakses masyarakat. Badan
publik juga wajib memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan daftar
informasi yang dikecualikan. “Informasi ini setiap awal tahun harus sudah
disajikan, sehingga dapat terlihat perubahan datanya,” ujarnya.
Sosiawan menjelaskan, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor
1/2021 tentang SLIP ditetapkam maka Perki Nomor 1/2010 tentang SLIP dan Perki
Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi. Perubahannya pada Bab yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), dikenal juga dengan sebutan
Pengadaan Barjas Pemerintah.
Menurutnya, Badan publik juga
harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Yakni pelayanan
yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas setidak- tidaknya penyandang
disabilitas fisik dan disabilitas sensorik. Setiap badan publik diwajibkan
untuk membuat SLTP meliputi standar pengumuman, standar permintaan informasi
publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan & DIP, standar
pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan, standar
pengujian konsekuensi.
Sementara itu Stephanus Aan Isa
Nugroho mengatakan, sesuai UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
badan layanan publik supaya mempublikasikan informasi publik yang bersifat
terbuka, untuk dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Ada informasi
publik yang dikecualikan yaitu bersifat ketat dan terbatas, bersifat rahasia
didasarkan pada uji konsekuensi.
Dikatakan, setiap orang berhak
mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan dan secara
tertulis. Pemohon berhak mengajukan gugatan ke pangadilan jika dalam memperoleh
informasi publik mendapat hambatan. Badan publik wajib memberikan informasi
yang diminta, selain Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK). Badan publik
berhak menolak informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU, seperti yang
dapat membahayakan negara, rahasia jabatan, hak-hak pribadi, dll.
Saat ini lanjut Aan, banyak
pengguna informasi publik yang meminta informasi ke badan publik seperti OPD,
kecamatan, desa, dan BUMD. Sebelum badan publik atau OPD melayani permintaan
pemohon, supaya mencermati terlebih dahulu tentang data yang bisa diberikan
atau tidak diberikan. Jika ada keraguan, Dinas kominfostasandi bisa diminta
mendampingi badan publik.
“Saya berharap tahun ini menjadi komitmen
bersama, untuk meningkatkan kualitas informasi publik yang dikelola Badan
publik antara OPD, kec, desa, BUMD. Termasuk agar kecamatan/pemangku wilayah
untuk segera membentuk SLIP desa bekerjasama dengan Dinkominfistasandi,” ujar
Aan Isa Nugroho.