
- Musrenbang RKPD 2024 Guna Wujudkan Purworejo Berdaya Saing
- [DISINFORMASI] Minum Oralit di Waktu Sahur dapat Mencegah Dehidrasi Saat Puasa
- [HOAKS] KPK Sita Rumah Ganjar karena Terlibat Transaksi Rp300 Triliun
- [HOAKS] Video Presiden Jokowi Pecat Menhan Prabowo secara Tidak Hormat
- [HOAKS] Surat Keputusan Penetapan Dana Perbankan Mengatasnamakan Bank Indonesia
- [DISINFORMASI] Dokter Australia Terkena Serangan Strok saat
- [DISINFORMASI] Pembacaan Surat Pemecatan Fadli Zon oleh Mahkamah Kehormatan Dewan RI
- [HOAKS] Megawati akan Minum Obat Nyamuk jika PDIP Kalah Pilpres 2024
- [HOAKS] Surat Tilang Kepolisian Dapat Dikirim Melalui WhatsApp
- [HOAKS] Banyak Orang Meninggal Akibat Memakan Ikan yang Terkontaminasi HIV
Kominfo Jateng Apresiasi PPID Purworejo

Keterangan Gambar : Narasumber Menyampaikan Materi di Sosialisasi PPID
Dinas Komunikasi dan Informatika
(Dinkominfo) Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Purworejo. Pasalnya dalam tiga tahun
terakhir menunjukkan ada peningkatan. Dari kurang informatif pada 2019 menjadi cukup informatif pada 2021. Artinya
dalam memberikan pelayanan informasi telah dilaksanakan sesuai Standar Layanan
Informasi Publik (SLIP), meskipun belum maksimal.
Hal tersebut disampaikan Sub
Koordinator seksi pelayanan data dan informasi publik Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah Mashuri ST MM pada kegiatan
sosialisasi kebijakan baru pengelolaan informasi publik. Kegiatan yang
berlangsung di Aula Hotel Ganesha pada Selasa (22/3) tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Drs Sosiawan, dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho
SSTP MSi.
Lebih lanjut Mashuri mengatakan,
kinerja PPID harus terus ditingkatkan supaya pelayanan keterbukaan informasi
publik dapat diakses masyarakat. Badan
publik juga wajib memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan daftar
informasi yang dikecualikan. “Informasi ini setiap awal tahun harus sudah
disajikan, sehingga dapat terlihat perubahan datanya,” ujarnya.
Sosiawan menjelaskan, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor
1/2021 tentang SLIP ditetapkam maka Perki Nomor 1/2010 tentang SLIP dan Perki
Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi. Perubahannya pada Bab yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), dikenal juga dengan sebutan
Pengadaan Barjas Pemerintah.
Menurutnya, Badan publik juga
harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Yakni pelayanan
yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas setidak- tidaknya penyandang
disabilitas fisik dan disabilitas sensorik. Setiap badan publik diwajibkan
untuk membuat SLTP meliputi standar pengumuman, standar permintaan informasi
publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan & DIP, standar
pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan, standar
pengujian konsekuensi.
Sementara itu Stephanus Aan Isa
Nugroho mengatakan, sesuai UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
badan layanan publik supaya mempublikasikan informasi publik yang bersifat
terbuka, untuk dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Ada informasi
publik yang dikecualikan yaitu bersifat ketat dan terbatas, bersifat rahasia
didasarkan pada uji konsekuensi.
Dikatakan, setiap orang berhak
mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan dan secara
tertulis. Pemohon berhak mengajukan gugatan ke pangadilan jika dalam memperoleh
informasi publik mendapat hambatan. Badan publik wajib memberikan informasi
yang diminta, selain Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK). Badan publik
berhak menolak informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU, seperti yang
dapat membahayakan negara, rahasia jabatan, hak-hak pribadi, dll.
Saat ini lanjut Aan, banyak
pengguna informasi publik yang meminta informasi ke badan publik seperti OPD,
kecamatan, desa, dan BUMD. Sebelum badan publik atau OPD melayani permintaan
pemohon, supaya mencermati terlebih dahulu tentang data yang bisa diberikan
atau tidak diberikan. Jika ada keraguan, Dinas kominfostasandi bisa diminta
mendampingi badan publik.
“Saya berharap tahun ini menjadi komitmen
bersama, untuk meningkatkan kualitas informasi publik yang dikelola Badan
publik antara OPD, kec, desa, BUMD. Termasuk agar kecamatan/pemangku wilayah
untuk segera membentuk SLIP desa bekerjasama dengan Dinkominfistasandi,” ujar
Aan Isa Nugroho.