- [HOAKS] Menelan Pasta Gigi Fluoride Sebabkan IQ Rendah dan Gigi Kuning
- [HOAKS] Menhan Prabowo Subianto Melakukan Suap kepada Hakim MK untuk Menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Pernyataan Presiden FIFA Kecewa Lapangan JIS Kebanjiran
- [HOAKS] Presiden Jokowi Panggil Kemendikbudristek Buntut Tudingan Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Raka
- [HOAKS] Nyamuk Wolbachia Tularkan Penyakit Kaki Gajah
- Dinkominfostasandi Purworejo Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI ke-52
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Minta Maaf di Depan Media dan Mengaku Hanya Lulusan SMK
- [HOAKS] Walikota Surakarta Gibran Minta Debat Capres Ditiadakan
- Dinkominfostasandi Purworejo Belajar Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik ke Diskominfo Provinsi Jatim
- [HOAKS] Menhan Prabowo Tebar Ancaman jika Batal Jadi Presiden 2024
[MISINFORMASI] Peserta Didik Baru Jenjang SD Minimal Berusia 6,5 Tahun
![[MISINFORMASI] Peserta Didik Baru Jenjang SD Minimal Berusia 6,5 Tahun](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/tanggal_11_no_11.jpg)
Penjelasan :
Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebut orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD). Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Faktanya, merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 tahun untuk menjadi peserta didik baru SD. Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.
KATEGORI: MISINFORMASI
Link Counter: