
- [HOAKS] Seorang Pria Tersengat Listrik karena Minum Air Sambil Charging HP
- [HOAKS] Foto Menteri Agama Rangkul Ragil Mahardika
- [HOAKS] Jokowi Lupa Data Uang Rp11 Ribu Triliun
- [HOAKS] Tautan Kuesioner PT PLN (Persero) Berhadiah Rp2 Juta
- [HOAKS] Akun Instagram dan Facebook Mengatasnamakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- [HOAKS] Kuesioner Hari Jadi Penerbangan Garuda Indonesia ke-73
- [HOAKS] Pinjaman Dana Online Mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- [HOAKS] Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid
- [DISINFORMASI] Foto Lebaran di Indonesia Tahun 2022
- [HOAKS] Subsidi Biaya Komunikasi Pemerintah Telkom Indonesia
[MISINFORMASI] Peserta Didik Baru Jenjang SD Minimal Berusia 6,5 Tahun
![[MISINFORMASI] Peserta Didik Baru Jenjang SD Minimal Berusia 6,5 Tahun](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/tanggal_11_no_11.jpg)
Penjelasan :
Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebut orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD). Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Faktanya, merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 tahun untuk menjadi peserta didik baru SD. Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.
KATEGORI: MISINFORMASI
Link Counter: