

- [HOAKS] Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Jubir Vaksin Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi
- [HOAKS] Ketua Satgas Covid-19 Sebut Hirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona
- [DISINFORMASI] Terbukti Sinovac Tidak Aman, Direktur Pascasarjana STIK Tamalatea Makassar Meninggal karena Vaksin
- [DISINFORMASI] Pernyataan Menkominfo: OPM Gunakan Media Untuk Propaganda
- [DISINFORMASI] Link Bantuan Kompensasi Biaya di Rumah Saja Rp 600 Ribu
- [HOAKS] Pendaftaran Kartu Prakerja pada Situs Prakerja12.org
- [DISINFORMASI] Video Seorang Pria di Israel Meninggal Usai Vaksinasi
- [HOAKS] Indonesia Dukung Pemilu Ulang di Myanmar
- [HOAKS] Pesan Berantai Meninggalnya Ketua MUI Jawa Timur
- [HOAKS] Memakai Masker selama Setahun Bisa Memicu Kanker
Optimalisasi PPID, Dinkominfo Adakan Rakor PPID BUMD
.jpg)
Keterangan Gambar : Plt. Kepala Dinas Kominfo, Stephanus Aan, SSTP., M.Si memimpin kegiatan Rakor PPID BUMD (Perumda) di Ruang Kepala Dinas Kominfo pada Senin (28/09)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Senin (28/09) di Ruang Kepala Dinas Kominfo. Kegiatan diikuti oleh 7 BUMD atau Perumda di Kabupaten Purworejo ini dilakukan agar kinerja PPID BUMD lebih optimal. Rakor dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo, Stephanus Aan Isa Nugroho, SSTP., M.Si didampingi oleh Kasi Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Takbirom Mukhsin, S.Sos.
Dalam sambutannya, Stephanus Aan, SSTP., M.Si menyampaikan bahwa Komunikasi dan Informasi Publik merupakan prasyarat suatu instansi atau badan publik, baik Pemerintah, BUMD maupun BUMN sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Data dan informasi publik yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 2008 wajib disampaikan atau dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media yang dikelola, salah satunya website BUMD. Dalam hal ini, Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo bersedia membantu dan menfasilitasi pembuatan subdomain informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Sebagai bagian dari Badan Publik, BUMD atau Perumda wajib menyediakan setidaknya 14 point sesuai pasal 14 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya informasi terkait nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Takbirom Mukhsin menambahkan agar setiap BUMD atau Perumda menetapkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).