
- [DISINFORMASI] Video Gunung Merapi Alami Erupsi 73 Kali
- [HOAKS] Surat Undangan Rapat Koordinasi Mengatasnamakan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT
- [DISINFORMASI] Pertamax Berisi Pertalite
- [HOAKS] Informasi Cek Dana PKH Mengatasnamakan Kementerian Sosial
- [DISINFORMASI] TNI Bantu Pesawat Tempur Turki Bombardir Israel
- [DISINFORMASI] TNI Bakar Laboratorium Senjata Cina
- [DISINFORMASI] Ahok Resmi Jadi Ketua KPK Menggantikan Firly
- [HOAKS] Undangan Sosialisasi Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
- [DISINFORMASI] Video Moncong Rudal TNI Menjebol Tembok Cina
- [HOAKS] Sertifikat Jaminan Keamanan Dana Simpanan Mengatasnamakan Bank Indonesia
Pemutakhiran DIK, Dinkominfostasandi Kab. Purworejo Lakukan Uji Konsekuensi

Keterangan Gambar : Dinkominfostasandi Kab. Purworejo Lakukan Uji Konsekuensi
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang informasi, Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan Uji Konsekuensi guna memutakhirkan daftar informasi dikecualikan (DIK) tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom., M.Eng, diselenggarakan di Ruang Otonom Setda Purworejo pada Kamis (22/09) dan diikuti oleh seluruh PPID Pelaksana se-Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Neira menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, pemutakhiran Daftar Informasi Dikecualikan melalui Uji Konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya permohonan informasi, pada saat ada permohonan informasi dan ketika ada perintah dari majelis. Dalam penetapannya, setiap Badan Publik perlu mengidentifikasi dokumen informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan mengandung informasi yang akan dikecualikan. Selanjutnya, informasi tersebut dicatat secara jelas dan terang serta menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian. Tahap terakhir adalah menganalisis dan mempertimbangkan berdasar kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila informasi dibuka.
Sejumlah 148 usulan informasi dikecualikan dari beberapa PPID Pelaksana diajukan dan dilakukan pengujian. Hasil akhir dari pengujian tersebut kemudian akan ditetapkan dalam Surat Keputusan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo selaku Atasan PPID Utama.