PPKM Darurat, Pelaksanaan Idul Adha di Masjid Ditiadakan

By ADMIN 14 Jul 2021, 14:12:21 WIB Kegiatan
PPKM Darurat, Pelaksanaan Idul Adha di Masjid Ditiadakan

Keterangan Gambar : Kegiatan Critical Voice Point tentang Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Kabupaten Purworejo pada Rabu (14/07) di Command Center Dinkominfo Purworejo.


Kabupaten Purworejo termasuk dalam zona PPKM Darurat se-Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Pada masa PPKM darurat ini terdapat Peringatan Hari Besar Islam yaitu Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 20 Juli mendatang. Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan Critical Voice Point (CVP) tentang pelaksanaan Idul Adha di tengah PPKM darurat pada Rabu (14/07). Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Purworejo, H. Agus Bastian, SE.MM, Asisten III Setda Purworejo, Drs. Pram Prasetyo Achmad, MM, Kepala Kantor Kemenag Kab. Purworejo, H Fatchur Rochman, M.Pd.I, dan Plt.Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan, SSTP, M.Si.

Asisten III Setda Purworejo, Pram Prasetyo menyampaikan kebijakan dari pelaksanaan Idul Adha 1442 H Kabupaten Purworejo berdasar pada SE Mentri Agama No. 17 Tahun 2021 dan Intstruksi  Mendagri No. 15 - 19 Tahun 2021. Diharapkan implementasi kegiatan ibadah selama Idul Adha 1442 H dapat dikawal bersama antara takmir masjid dan aparat desa/kelurahan agar bisa dipastikan bisa dilaksanakan sesuai pedoman. Pram Prasetyo menambahkan, perlunya disiapkan rencana penyembelihan hewan Qurban, mulai dari kedatangan hewan, penyembelihan, pencacahan, pengepakan dan distribusi yang tetap dengan Protokol Kesehatan. Satgas Covid-19 baik di tingkat Kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, diharapkan juga memantau kegiatan pada tanggal 20-23 Juli mendatang. 

Sedangkan dari Kemenag Kab. Purworejo, Fatchur Rochman menegaskan tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM darurat sesuai isi dari Surat Edaran No. 17 Tahun 2021. Kegiatan peribadatan dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Untuk pelaksanaan Qurban, penyembelihan dilakukan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan distribusi daging, dan tidak boleh menggunakan alat secara bergantian serta wajib mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan pendistribusian daging qurban diantar langsung ke rumah-rumah warga.

Masuk dalam Zona Merah Level 3 di Pulau Jawa, Bupati Purworejo, Agus Bastian meminta agar kegiatan Idul Adha mengikuti pedoman teknis yang telah dikeluarkan oleh Kemenag supaya tidak terjadi penambahan kasus Covid-19. Lurah/ Kepala Desa juga diminta untuk memantau aktivitas di desa masing-masing dengan melakukan deteksi dan antisipasi dini serta berkoordinasi secara berjenjang dengan camat dan stake holder terkait. Selain itu, Program Jogo Tonggo dianjurkan untuk tetap dilaksanakan.

Apabila terdapat kasus covid-19 diharapkan jajaran Dinas Kesehatan melakukan 3T, testing, tracing, dan treatment. Seluruh masyarakat juga dihimbau agar mematuhi Protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari serta dapat memahami bahwa kegiatan PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam menekan perkembangan pandemi Covid-19. (Irkham/NIS)




Instagram


Counter Pengunjung