- [HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT PKH Tambahan
- [HOAKS] Tidak Ada Bantuan Pemerintah untuk Korban Banjir Kabupaten Demak
- [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri
- [HOAKS] Telur Rebus yang Berwarna Kehijauan Berbahaya
- [HOAKS] Mahfud MD : Jokowi antara Mati di Penjara, 10 Tahun Merusak Negara, Penjara Seumur Hidup, atau Digantung
- [HOAKS] Prabowo Subianto Membagikan Uang Senilai Rp5 Juta dalam Rangka Ramadhan 2024
- [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
- [HOAKS] Rusuh Demo 20 Maret 2024 di Depan Gedung Komisi Pemilihan Umum
- [HOAKS] Stanford University Akan Bangun Kampus di IKN
- [HOAKS] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional
PPKM Darurat, Pelaksanaan Idul Adha di Masjid Ditiadakan
Keterangan Gambar : Kegiatan Critical Voice Point tentang Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Kabupaten Purworejo pada Rabu (14/07) di Command Center Dinkominfo Purworejo.
Kabupaten Purworejo
termasuk dalam zona PPKM Darurat se-Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Pada masa PPKM darurat ini terdapat Peringatan Hari Besar Islam yaitu Idul Adha
yang bertepatan pada tanggal 20 Juli mendatang. Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah
Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan Critical Voice Point (CVP) tentang
pelaksanaan Idul Adha di tengah PPKM darurat pada Rabu (14/07). Turut hadir
dalam kegiatan ini, Bupati Purworejo, H. Agus Bastian, SE.MM, Asisten III Setda
Purworejo, Drs. Pram Prasetyo Achmad, MM, Kepala Kantor Kemenag Kab. Purworejo,
H Fatchur Rochman, M.Pd.I, dan Plt.Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo,
Stephanus Aan, SSTP, M.Si.
Asisten III Setda
Purworejo, Pram Prasetyo menyampaikan kebijakan dari pelaksanaan Idul Adha 1442
H Kabupaten Purworejo berdasar pada SE Mentri Agama No. 17 Tahun 2021 dan
Intstruksi Mendagri No. 15 - 19 Tahun
2021. Diharapkan implementasi kegiatan ibadah selama Idul Adha 1442 H dapat
dikawal bersama antara takmir masjid dan aparat desa/kelurahan agar bisa
dipastikan bisa dilaksanakan sesuai pedoman. Pram Prasetyo menambahkan, perlunya
disiapkan rencana penyembelihan hewan Qurban, mulai dari kedatangan hewan,
penyembelihan, pencacahan, pengepakan dan distribusi yang tetap dengan Protokol
Kesehatan. Satgas Covid-19 baik di tingkat Kabupaten, kecamatan,
desa/kelurahan, diharapkan juga memantau kegiatan pada tanggal 20-23 Juli
mendatang.
Sedangkan dari
Kemenag Kab. Purworejo, Fatchur Rochman menegaskan tentang Peniadaan sementara
peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan pelaksanaan
Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM darurat sesuai isi dari Surat Edaran
No. 17 Tahun 2021. Kegiatan peribadatan dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/
2021 M dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Untuk pelaksanaan Qurban, penyembelihan
dilakukan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia
(RPH-R). Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan distribusi daging,
dan tidak boleh menggunakan alat secara bergantian serta wajib mematuhi
protokol kesehatan. Sedangkan
pendistribusian daging qurban diantar langsung
ke rumah-rumah warga.
Masuk dalam Zona Merah Level 3 di Pulau Jawa, Bupati
Purworejo, Agus Bastian meminta agar kegiatan Idul Adha mengikuti pedoman
teknis yang telah dikeluarkan oleh Kemenag supaya tidak terjadi penambahan
kasus Covid-19. Lurah/ Kepala Desa juga diminta untuk memantau aktivitas di desa masing-masing dengan melakukan deteksi dan antisipasi
dini serta berkoordinasi secara
berjenjang dengan camat dan stake holder terkait. Selain itu, Program Jogo Tonggo dianjurkan untuk tetap dilaksanakan.
Apabila terdapat kasus covid-19 diharapkan jajaran Dinas Kesehatan melakukan
3T, testing, tracing, dan treatment. Seluruh masyarakat juga dihimbau agar mematuhi Protokol Kesehatan
dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari serta dapat memahami bahwa kegiatan PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam
menekan perkembangan pandemi Covid-19. (Irkham/NIS)