- [HOAKS] Video Sebuah Terowongan Bawah Laut Mengalami Kebocoran
- [HOAKS] Pengambilan Bansos THR dengan KTP di ATM
- [HOAKS] Video Tentara Merah Cina Berdatangan Setiap Jam ke Indonesia Mulai 1 April 2024
- [HOAKS] Mendikbudristek akan Mengganti Seragam Sekolah Setelah Lebaran 2024
- [HOAKS] Bank Indonesia Resmi Keluarkan Uang Rp1.0
- [HOAKS] Prabowo Bagikan Bantuan Puluhan Juta Rupiah untuk Lansia
- [HOAKS] Tautan Pendaftaran Gebyar Undian Grand Prize Tabungan Bank Mandiri
- [HOAKS] Indonesia adalah Negara dengan Utang Terkecil di Dunia
- [HOAKS] Kuis Tebak Angka Berhadiah Toyota Hilux
- [HOAKS] Gas LPG 3 Kilogram Dijual Rp70 Ribu di Desa Sedayu, Kabupaten Kendal
Rakor Persiapan Program Siaran Mimbar Agama Radio Irama FM Purworejo tahun 2020
Keterangan Gambar : Rakor Persiapan Program Siaran “Mimbar Agama” Radio Irama FM Purworejo tahun 2020. Rabu, 4 Maret di Ruang Kerja Dinkominfo
Dinkominfo
mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Program Siaran “Mimbar Agama” Radio Irama FM Purworejo tahun
2020, Rabu (4/3). Rapat dihadiri LPPL Irama FM, Departemen Agama dan Forum Komunikasi
Umat Beragama di
Ruang Kerja Kepala Dinkominfo Kabupaten Purworejo.
Plt.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Stephanus Aan Isa Nugroho, SSTP., M.Si
mengungkapkan Purworejo memiliki sarana Informasi publik Irama FM yang salah
satu programnya tentang keagamaan. Rakor ini diselenggarakan untuk
mendiskusikan bagaimana kesiapan dan teknis mengenai pembinaan keagamaan di
Radio. Program siaran “Mimbar Agama” bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan masyarakat.
Plt.
Direktur Irama FM, Drs. Pram Prasetyo Achmad, MM dalam rapat tersebut
menyampaikan bahwa sebagai LPPL Irama FM dalam menyampaikan materi bersifat
independent. Di dalamnya terdapat dewan
pengawas, unsur pemerintah, unsur profesional, dan unsur masyarakat yang saling
mendukung.
“Mimbar
Agama adalah suatu media untuk menciptakan masyarakat Purworejo yang religius”,
ungkapnya.
Teknis
siaran dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Disiarkan pada
pukul 18. 30 WIB dan berlangsung selama 30 menit.
“Terdapat
rambu-rambu yang perlu dipahami bersama yaitu materi yang disampaikan tentang
aspek edukasi religius bukan instituisinya; hindari sikap yang berhubungan
dengan syara: perbedaan suku, perbedaan ras, dan golongan; hindari yang
mengarah kepada support atau dukungan kepada kelompok tertentu” tambahnya. (HN)