
- Pisah sambut Kadin Kominfostasandi
- [HOAKS] Tahun 2025 Tidak Bisa Tarik Tunai di ATM jika Tidak Divaksinasi
- [HOAKS] Modus Penipuan Transfer Dana LinkAja
- [DISINFORMASI] Video Presiden Jokowi Sedang Memantau Kasus Penghinaan Agama Buddha
- [HOAKS] Surat Berharga Bank Indonesia yang Dapat Diperdagangkan
- [HOAKS] Isi Bensin di SPBU dengan Nominal Ganjil Bisa Menghindari Kecurangan
- [HOAKS] Lowongan Kerja Mengatasnamakan PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- [DISINFORMASI] Video Penampakan Chemtrail di Blora
- [HOAKS] Air Rebusan Daun Putri Malu Bisa Sembuhkan Penyakit Vertigo hingga Stroke
- [HOAKS] Bantuan Kesehatan Rp150 Juta bagi TKI dan TKW
Usaha Karaoke Di Purworejo Ditertibkan

Keterangan Gambar : Klarifikasi Kadin Satpol PP dan Damkar Kab. Purworejo terkait Usaha Karaoke
Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), menertibkan sejumlah usaha karaoke di wilayah Kabupaten Purworejo. Penertiban sebagai upaya untuk memudahkan dalam melaksanakan pemantauan bagi sejumlah pengelolaan usaha karaoke.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Haryono, diruang kerjanya pada Senin (17-1-2022). Lebih lanjut Hariyono SSos MM menjelaskan, jumlah usaha karaoke yang ada di Purworejo sebanyak 17 usaha. “Dari 17, yang dalam proses ijin baru 4 usaha karaoke. Untuk 4 karaoke ini akan dilakukan pengecekan dilokasi usaha,” jelasnya.
Dikatakan Hariyono, berdasar diskusi dengan pemangku kepentingan dan DPRD, agar dinas instansi terkait menghimbau untuk dilakukan penutupan karaoke secara mandiri, sampai dengan persyaratan administrasi dapat terpenuhi. “Termasuk himbauan bagi semua usaha karaoke untuk segera melakukan ketertiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.,” harapnya.
Terkait video pemandu karaoke disalah satu usaha karaoke di Purworejo yang viral, kata Hariyono, sudah dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan. “Kami langsung mengadakan pertemuan dengan insatnsi terkait, dan usaha karaoke RR sekaligus semua para pemilik usaha karaoke di aula SatpolPP dan Damkar, yakni pembinaan agar para pengelola Karaoke mengurus ijin,” ujarnya.
Disamping itu, usaha karaoke RR diminta untuk tidak beroperasional atau tutup secara mandiri. Pihak pengelola usaha karaoke RR juga sudah menandatangani surat pernyataan. “Kami akan terus melakukan pemantauan, agar usaha karaoke di Purworejo benar-benar sudah memiliki ijin dan mengedapankan etika sesuai dengan budaya kita,” tandas Hariyono.