- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik
Pasal 14
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan koordinasi, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik , Hubungan Masyarakat dan Media Komunikasi Publik yang meliputi pengelolaan opini dan aspirasi publik, serta Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
b. penyiapan perumusan ke bijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang hubungan masyarakat dan media konrunikasi publik;
c. penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanan tugas bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 17
Subkoordinator Pengelolaan Opini dan Aspirasi publik mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan di bilang pengelolaan opini dan aspirasi publik yang meliputi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
b. melaksanakan monitoring opini dan aspirasi publik;
c. melaksanalan monitoring informasi dan penerapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemerintah Daerah;
d. melaksanakan koordinasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
e. melaksanakan layanan rnonitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
f. mengumpulkan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
g. mengolah aduan masyarakat di Daerah;
h. melaksanakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
i. mengolah dan menganalisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah;
j. melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
l. menyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Informasi dan Kornunikasi Publik di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Kornunikasi Publik sesuai dengan tugas jabatannya.
Pasal 18
Subkoordinator Hubungan Masyaralat dan Media Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan di bidang hubungan masyarakat dan media komunikasi publik yang meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja di bidang pengelolaan dan layanan hubungan media komunikasi publik;
b. mengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik;
c. melaksanakan layanan hubungan media;
d. menyelenggarakan hubungan masyarakat, media, dan kemitraan komunitas;
e. menyediakan bahan komunikasi publik melalui media di Daerah;
f. melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
g. melaksanakan pembuatan konten lokal;
h. menyediakan konten lintas sektorat dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah;
i. menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
j. melaksanaan pembinaan dan pengembangan kemitraan komunitas;
k. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi di bidang pengelolaan, dan layanan hubungan media komunikasi publik;
l. menyampaikan saran dan tahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik di bidang- pengelolaan dan layanan hubungan media komunikasi publik;
m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan layanan hubungan media komunikasi publik; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sesuai dengan tugas jabatannya.
Pasal 19
Subkoordinator Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang meliputi:
a.menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. mengelola media komunikasi publik;
c. melaksanakan layanan informasi publik;
d. melaksanakan manajemen komunikasi krisis;
e. melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik di Daerah;
f. melaksanakan penguatan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah;
g. menyediakan sarana dan prasarana pendukung informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
h. mengelola saluran komunikasi milik Pemda/ media internal;
i. melaksanakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi masyarakat, media dan lembaga komunikasi publik;
j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan lembaga komunikasi masyarakat, media tradisional, dan masyarakat;
k. melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non Pemerintah daerah;
l. menyelenggarakan Government Chief Information Officer (GClO);
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi di bidang pengelolaan dan layanan hubungan media komunikasi publik;
n. menyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang lnformasi dan Komunikasi Publik di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi Publik;
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sesuai dengan tugas jabatannya.