
- [HOAKS] Seorang Pria Tersengat Listrik karena Minum Air Sambil Charging HP
- [HOAKS] Foto Menteri Agama Rangkul Ragil Mahardika
- [HOAKS] Jokowi Lupa Data Uang Rp11 Ribu Triliun
- [HOAKS] Tautan Kuesioner PT PLN (Persero) Berhadiah Rp2 Juta
- [HOAKS] Akun Instagram dan Facebook Mengatasnamakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- [HOAKS] Kuesioner Hari Jadi Penerbangan Garuda Indonesia ke-73
- [HOAKS] Pinjaman Dana Online Mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- [HOAKS] Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid
- [DISINFORMASI] Foto Lebaran di Indonesia Tahun 2022
- [HOAKS] Subsidi Biaya Komunikasi Pemerintah Telkom Indonesia
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.