Bidang Teknologi Informatika, Statistik dan Persandian

By ADMIN 11 Mei 2022, 13:16:28 WIB

Pasal 21

Bidang Teknologi Informatika, Statistik dan Persandian sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat. (1), mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang infrastruktur teknologi informasi, statistik dan manajemen data, serta persandian, telekomunikasi, dan keamanan informasi. 

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknologi Informatika, Statistik, dan Persandian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang infrastruktur teknologi informasi;

b. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang statistik dan manajemen data;

c. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang persandian, telekomunikasi, dan keamanan informasi; dan

d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 24

Subkoordinator Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan di bidang infrastruktur teknologi informasi yang meliputi:

a. menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja di bidang infrastruktur teknologi informasi;

b. melaksanakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;

c. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

d. melaksanakan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;

e. menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, nama domain dan sub domain;

f. menetapkan tata kelola nama domain dan sub domain;

g. melaksanakan layanan sistem Jaringan Intra Pemerintah;

h. melaksanakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);

i. melaksanakan layanan pengembangan dan inovasi infrastruktur TIK dalam implementasi e-Government dan teknologi informasi;

j. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur;

k. mengembangkan dan mengelola Government Cloud Computing;

1. melaksanakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;

m. melaksanakan layanan filtering konten negatif;

n. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi di bidang infrastruktur teknologi informasi;

o. menyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Teknologi Informatika, Statistik, dan Persandian di bidang infrastruktur teknologi informasi;

p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang infrastruktur teknologi informasi; dan

q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informatika, Statistik, dan Persandian sesuai dengan tugas jabatannya.