

Breaking News
- [HOAKS] Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Jubir Vaksin Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi
- [HOAKS] Ketua Satgas Covid-19 Sebut Hirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona
- [DISINFORMASI] Terbukti Sinovac Tidak Aman, Direktur Pascasarjana STIK Tamalatea Makassar Meninggal karena Vaksin
- [DISINFORMASI] Pernyataan Menkominfo: OPM Gunakan Media Untuk Propaganda
- [DISINFORMASI] Link Bantuan Kompensasi Biaya di Rumah Saja Rp 600 Ribu
- [HOAKS] Pendaftaran Kartu Prakerja pada Situs Prakerja12.org
- [DISINFORMASI] Video Seorang Pria di Israel Meninggal Usai Vaksinasi
- [HOAKS] Indonesia Dukung Pemilu Ulang di Myanmar
- [HOAKS] Pesan Berantai Meninggalnya Ketua MUI Jawa Timur
- [HOAKS] Memakai Masker selama Setahun Bisa Memicu Kanker
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.