
Breaking News
- [DISINFORMASI] Video Gunung Merapi Alami Erupsi 73 Kali
- [HOAKS] Surat Undangan Rapat Koordinasi Mengatasnamakan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT
- [DISINFORMASI] Pertamax Berisi Pertalite
- [HOAKS] Informasi Cek Dana PKH Mengatasnamakan Kementerian Sosial
- [DISINFORMASI] TNI Bantu Pesawat Tempur Turki Bombardir Israel
- [DISINFORMASI] TNI Bakar Laboratorium Senjata Cina
- [DISINFORMASI] Ahok Resmi Jadi Ketua KPK Menggantikan Firly
- [HOAKS] Undangan Sosialisasi Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
- [DISINFORMASI] Video Moncong Rudal TNI Menjebol Tembok Cina
- [HOAKS] Sertifikat Jaminan Keamanan Dana Simpanan Mengatasnamakan Bank Indonesia
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi informasi dan komunikasi publik, dan teknologi informasi, statistik dan persandian, serta pengembangan dan pengelolaan e-government.
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik, teknologi informatika, statistik dan persandian, serta pengembangan smart city;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik, teknologi informatika, statistik dan persandian, serta pengembangan smart city;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang informasi dan komunikasi publik, teknologi informatika, statistik dan persandian, serta pengembangan smart city;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.