
Breaking News
- [HOAKS] Seorang Pria Tersengat Listrik karena Minum Air Sambil Charging HP
- [HOAKS] Foto Menteri Agama Rangkul Ragil Mahardika
- [HOAKS] Jokowi Lupa Data Uang Rp11 Ribu Triliun
- [HOAKS] Tautan Kuesioner PT PLN (Persero) Berhadiah Rp2 Juta
- [HOAKS] Akun Instagram dan Facebook Mengatasnamakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- [HOAKS] Kuesioner Hari Jadi Penerbangan Garuda Indonesia ke-73
- [HOAKS] Pinjaman Dana Online Mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- [HOAKS] Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid
- [DISINFORMASI] Foto Lebaran di Indonesia Tahun 2022
- [HOAKS] Subsidi Biaya Komunikasi Pemerintah Telkom Indonesia
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.