Subbagian Perencanaan dan Keuangan

By ADMIN 11 Mei 2022, 09:41:24 WIB

Pasal 11

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:

a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;

b. menyusun perjanjian kinerja;

c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;

d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan

e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.