Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas

By ADMIN 05 Jul 2022, 09:05:23 WIB

Pasal 28

Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas sebagai dimaksud pada Pasal 27 ayat (1), mempunyai tueas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan koordinasi membina dan mengendalikan pelaksanaan tusas bidang pengembangan yang meliputi pengembangan dan pengelolaan aplikasi, layanan smart city, serta tata kelola e-government.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi;

b. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang layanan smart city;

c. penyiapan perumusan bahan kebijalan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang tata kelola e-government dan

d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.