- Dinkominfostasandi Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bagi Pelaku UMKM
- Tingkatkan Keamanan Siber, Dinkominfostasandi Fasilitasi Bimtek TTIS
- [HOAKS] Surat Pernyataan Kemkomdigi Terhadap Aplikasi DAZZ Live
- [HOAKS] Makan Ikan Lele Berbahaya
- [HOAKS] Lowongan Kerja di PT Pertamina Training and Consulting
- [HOAKS] Ikan Pari Berbahaya jika Dikonsumsi
- Tingkatkan Kualitas Layanan Internet, Dinkominfostasandi Lakukan Pemeriksaan dan Perbaikan Jaringan
- Tingkatkan Layanan dan Sinergitas, Dinkominfostasandi Gelar Forum Konsultasi Publik
- [HOAKS] Tautan Pendaftaran Bantuan Ibu Bersalin
- [HOAKS] Konsumsi Ikan Nila Berbahaya
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas
Pasal 28
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas sebagai dimaksud pada Pasal 27 ayat (1), mempunyai tueas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan koordinasi membina dan mengendalikan pelaksanaan tusas bidang pengembangan yang meliputi pengembangan dan pengelolaan aplikasi, layanan smart city, serta tata kelola e-government.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
b. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang layanan smart city;
c. penyiapan perumusan bahan kebijalan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang tata kelola e-government dan
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.