
- IGRA Kabupaten Purworejo Gelar Manasik Haji Anak Usia Dini
- Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
- Wabup Kukuhkan Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo Tahun 2023
- Wabup Minta Masyarakat Bekerjasama Wujudkan ODF
- Wabup Serahkan Bantuan untuk Penurunan Stunting
- [DISINFORMASI] Raffi Ahmad dan Rudy Salim Membangun Bisnis Baru Bekerja Sama dengan Menkominfo untuk Melegalkan Judi Online
- [DISINFORMASI] Pandemi 2.0 Sengaja Dibuat di 2023 dengan Isu Polusi Udara
- [DISINFORMASI] Yogyakarta Dikubur Ombak Tsunami
- [DISINFORMASI] Indonesia Keluar dari Keanggotaan APEC
- [HOAKS] Prabowo Tantang Presiden Jokowi Perang Terbuka
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas
Pasal 28
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas sebagai dimaksud pada Pasal 27 ayat (1), mempunyai tueas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan koordinasi membina dan mengendalikan pelaksanaan tusas bidang pengembangan yang meliputi pengembangan dan pengelolaan aplikasi, layanan smart city, serta tata kelola e-government.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
b. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang layanan smart city;
c. penyiapan perumusan bahan kebijalan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang tata kelola e-government dan
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.