
- [DISINFORMASI] Video Gunung Merapi Alami Erupsi 73 Kali
- [HOAKS] Surat Undangan Rapat Koordinasi Mengatasnamakan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT
- [DISINFORMASI] Pertamax Berisi Pertalite
- [HOAKS] Informasi Cek Dana PKH Mengatasnamakan Kementerian Sosial
- [DISINFORMASI] TNI Bantu Pesawat Tempur Turki Bombardir Israel
- [DISINFORMASI] TNI Bakar Laboratorium Senjata Cina
- [DISINFORMASI] Ahok Resmi Jadi Ketua KPK Menggantikan Firly
- [HOAKS] Undangan Sosialisasi Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
- [DISINFORMASI] Video Moncong Rudal TNI Menjebol Tembok Cina
- [HOAKS] Sertifikat Jaminan Keamanan Dana Simpanan Mengatasnamakan Bank Indonesia
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas
Pasal 28
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas sebagai dimaksud pada Pasal 27 ayat (1), mempunyai tueas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan koordinasi membina dan mengendalikan pelaksanaan tusas bidang pengembangan yang meliputi pengembangan dan pengelolaan aplikasi, layanan smart city, serta tata kelola e-government.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
b. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang layanan smart city;
c. penyiapan perumusan bahan kebijalan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang tata kelola e-government dan
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.