
- [DISINFORMASI] Video Detik-detik TNI Tembak Jatuh Jet Tempur Malaysia
- [HOAKS] Telkomsel dan Baim Wong Bagi-bagi Mercedes-Benz Rayakan HUT ke-77 Kemerdekaan RI
- [HOAKS] Baterai Awet dengan Cara Dimasukkan ke Magic Com
- [HOAKS] Informasi Bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia Mengatasnamakan BP2MI
- [DISINFORMASI] Artikel Cacar Monyet Dapat Hidup selama 120 Tahun dan Menular kepada Orang dalam Jarak 5 Mil
- [HOAKS] Tautan Kuota Internet Gratis 30GB Hari Kemerdekaan RI dari Berbagai Operator Seluler
- [HOAKS] BPJS Kesehatan Bagikan Dana Bantuan Senilai Rp50 Juta kepada Masyarakat Melalui Pesan WhatsApp
- [HOAKS] Penawaran Investasi yang Mencantumkan Logo OJK
- [HOAKS] Formulir Digitalisasi Pengajuan Penetapan Online Pusat dan Daerah Tahun 2021, 2022, dan 2023
- [HOAKS] Informasi Lowongan Kerja Klinik Pratama At-Tin Wonosobo
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas
Pasal 28
Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas sebagai dimaksud pada Pasal 27 ayat (1), mempunyai tueas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan koordinasi membina dan mengendalikan pelaksanaan tusas bidang pengembangan yang meliputi pengembangan dan pengelolaan aplikasi, layanan smart city, serta tata kelola e-government.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
b. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang layanan smart city;
c. penyiapan perumusan bahan kebijalan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang tata kelola e-government dan
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.