
Breaking News
- [HOAKS] Seorang Pria Tersengat Listrik karena Minum Air Sambil Charging HP
- [HOAKS] Foto Menteri Agama Rangkul Ragil Mahardika
- [HOAKS] Jokowi Lupa Data Uang Rp11 Ribu Triliun
- [HOAKS] Tautan Kuesioner PT PLN (Persero) Berhadiah Rp2 Juta
- [HOAKS] Akun Instagram dan Facebook Mengatasnamakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- [HOAKS] Kuesioner Hari Jadi Penerbangan Garuda Indonesia ke-73
- [HOAKS] Pinjaman Dana Online Mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- [HOAKS] Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid
- [DISINFORMASI] Foto Lebaran di Indonesia Tahun 2022
- [HOAKS] Subsidi Biaya Komunikasi Pemerintah Telkom Indonesia
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.