
Breaking News
- [DISINFORMASI] Video Gunung Merapi Alami Erupsi 73 Kali
- [HOAKS] Surat Undangan Rapat Koordinasi Mengatasnamakan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT
- [DISINFORMASI] Pertamax Berisi Pertalite
- [HOAKS] Informasi Cek Dana PKH Mengatasnamakan Kementerian Sosial
- [DISINFORMASI] TNI Bantu Pesawat Tempur Turki Bombardir Israel
- [DISINFORMASI] TNI Bakar Laboratorium Senjata Cina
- [DISINFORMASI] Ahok Resmi Jadi Ketua KPK Menggantikan Firly
- [HOAKS] Undangan Sosialisasi Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
- [DISINFORMASI] Video Moncong Rudal TNI Menjebol Tembok Cina
- [HOAKS] Sertifikat Jaminan Keamanan Dana Simpanan Mengatasnamakan Bank Indonesia
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.