Breaking News
- Fasilitasi Kegiatan Sumpah/janji Jabatan 23 Kepala SD dan SMP
- Dinkominfostandi Kab. Purworejo Laksanakan Sholat Tarawih Bersama
- [HOAKS] Menhan Prabowo Subianto akan Meresmikan 400 Diskotik di Seluruh Wilayah DKI Jakarta
- [HOAKS] Gelombang Setinggi 20 Meter Meluap Musnahkan Kota Yogyakarta pada 16 Maret 2024
- [HOAKS] Supaya Rakyat Makin Miskin, Rezim Joko Widodo Akan Ekspor 2,5 Juta Ton Beras ke Cina
- [HOAKS] Tiga Lapis Tembok Beton Dipersiapkan di Sekitaran Gedung KPU Jelang 20 Maret 2024
- [HOAKS] Gratis Penerbangan Selama 6 Bulan dengan Philippine Airlines Hanya Bayar 47 Ribu Rupiah
- [HOAKS] Tautan Mengatasnamakan Aplikasi Dana
- [HOAKS] Buah Salak Berisi Narkoba dari Cina
- [HOAKS] Gambar Artikel Berjudul \"Ma’ruf amin: kas negara menipis Ma’ruf Amin minta rakyat sisihkan harta bantu pemerintah\"
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.