Berhasil Kendalikan Rokok, Bupati Purworejo Raih Penghargaan APCAT Award 2022
Berhasil Kendalikan Rokok, Bupati Purworejo Raih Penghargaan APCAT Award 2022

By ADMIN 02 Des 2022, 08:49:08 WIB Pemerintahan
Berhasil Kendalikan Rokok, Bupati Purworejo Raih Penghargaan APCAT Award 2022

Keterangan Gambar : Bupati Burworejo RH Agus Bastian Terima Penghargaan APCAT Award 2022


Purworejo merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang berkomitmen untuk mencegah dan mengendalikan rokok serta meminimalisir bahaya rokok bagi kesehatan. Salah satunya dengan cara membatasi kawasan merokok ditempat umum dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Berkat komitmennya itu, Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE M M menjadi satu dari enam kepala daerah di Asia Pasific yang menerima penghargaan Asia Pasific Cities Aliance for Health and Development (APCAT) Award tahun 2022. Penghargaan diserahkan oleh Kelly Larson, Bloomberg Philantrophies USA di Bali, Kamis (01/12/2022).

Bupati Agus Bastian mengungkapkan, penghargaan ini  sebagai wujud apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mengimplementasikan secara bertahap  Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, penghargaan ini tak lepas dari komitmen bersama antara Pemkab Purworejo serta masyarakat dalam mengendalikan tembakau, khususnya rokok di Kabupaten Purworejo.

"Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung Pemkab Purworejo yang sudah berkomitmen untuk mencegah dan mengendalikan rokok serta meminimalisir bahaya rokok bagi kesehatan, dengan membatasi kawasan merokok di tempat umum dengan Perda KTR, dan memberikan tindakan tegas bagi pelanggarnya, sehingga dapat menghindari bahaya dan resiko rokok bagi kesehatan masyarakat Purworejo," ungkapnya.

Ke depan Bupati berharap, KTR di Kabupaten Purworejo mendapat dukungan dari semua masyarakat. "Merokok masih boleh tetapi di luar KTR. Adapun KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, " jelasnya.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung