Cegah Lonjakan Covid-19, Pemkab Purworejo Tetapkana Kebijakan Mudik Lebaran

By ADMIN 29 Apr 2021, 21:24:11 WIB Pemerintahan
Cegah Lonjakan Covid-19, Pemkab Purworejo Tetapkana Kebijakan Mudik Lebaran

Keterangan Gambar : Bupati Purworejo dan Sekretaris Daerah pada Kegiatan Critical Voice Point (CVP) di Command Center Dinas Kominfo (29/04)


Larangan mudik di tahun 2021 menjadi upaya pencegahan melonjaknya grafik trend Covid-19 sebagaimana yang terjadi pada lebaran tahun lalu. Menindaklanjuti surat edaran Kepala Satgas penanganan covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada  6-17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Purworejo mengadakan Critical Voice Point (CVP) secara virtual, di command center (29/04). Acara dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kominfo, StephanusAan SST, M. Si, kemudian di lanjutkan sesi materi yang dipaparkan oleh Bupati Purworejo, Hj. R. Agus Bastian SE, MM, Sekretaris Daerah, Drs. Said Romadhon, Assisten 3, Drs. Pram Prasetyo Ahmad, MM, Dandim 0708/Purworejo, Letkol Inf. Lukman Hakim S.Sos., M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Negeri,  Purnomo Hadiyarto, S.H., Kepala Kementrian Agama Kabupaten Purworejo, H. Fatqur Rochman, M.Pd.I, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Boedi Hardjono, dan perwakilan dari Kapolres Purworejo.

Jelang Lebaran tahun ini, Kodim 07/08 dan Polres Purworejo akan membentuk PAM Pelayanan di 5 titik masjid di wilayah Purworejo, Pos PAM rest area di wilayah Butuh, Bagelen, Bener dan Kaligesing, serta di tempat tempat rawan seperti Stasiun Kutoarjo, Terminal Kutoarjo Dan Purworejo, Pasar Kutoarjo Dan Baledono, serta Pantai Jatimalang, Jetis dan Ketawang. Selain itu, akan ada penyekatan kendaraan untuk mengoptimalkan dan mengendalikan arus kendaraan di jalan raya.

Terkait kegiatan selama bulan ramadhan, pihak Kemenag Purworejo menghimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan melakukan sahur dan berbuka di rumah masing masing. Apabila akan melakukan buka puasa bersama, wajib mematuhi prokes dengan kuota paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Untuk kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, kultum ramadhan dan kuliah subuh, diwajibkan paling lama lima belas menit. Lalu untuk peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushola terdapat pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Segala kegiatan ramadhan yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran COVID 19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan. Sedangkan untuk di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di masjid/mushola berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Meskipun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang mengharuskan melakukan perjalanan, seperti perjalanan orang yang bekerja pada pemerintah atau swasta, pasien yang membutuhkan  pelayanan kesehatan darurat atau  perjalanan orang yg anggota keluarga  intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan  alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan syarat dan ketentuan  yang berlaku. Persyaratan pengecualian tersebut yaitu wajib Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), Menunjukkan surat   keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah (untuk  kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia), Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan  pengobatan di tempat lain, Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan pcr test/rapid test antigen/ genose  test.

Apabila terdapat pelanggaran dari syarat pengecualian, maka pelaku perjalanan harus melakukan isolasi dan mendapatkan punishment (sanksi). Sanksi yang dimaksud dapat beruba denda maksimal seratus ribu rupiah, dan denda sosial seperti karantina dengan biaya sendiri, putar balik ke tempat asal, dan kurungan penjara maksimal satu tahun. (Ria)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung