
- Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
- Wabup Kukuhkan Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo Tahun 2023
- Wabup Minta Masyarakat Bekerjasama Wujudkan ODF
- Wabup Serahkan Bantuan untuk Penurunan Stunting
- [DISINFORMASI] Raffi Ahmad dan Rudy Salim Membangun Bisnis Baru Bekerja Sama dengan Menkominfo untuk Melegalkan Judi Online
- [DISINFORMASI] Pandemi 2.0 Sengaja Dibuat di 2023 dengan Isu Polusi Udara
- [DISINFORMASI] Yogyakarta Dikubur Ombak Tsunami
- [DISINFORMASI] Indonesia Keluar dari Keanggotaan APEC
- [HOAKS] Prabowo Tantang Presiden Jokowi Perang Terbuka
- Bupati Launching Wisata Manggul Joyo dan Bener Expo 2023
Dinkominfostasandi Sosialisasikan Perbup SPBE

Keterangan Gambar : Dinkominfostasandi Laksanakan Sosialisasi SPBE
Purworejo (28/6)
Setelah memiliki Peraturan Bupati Purworejo nomor 23 tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Bertempat di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan kompleks Setda Purworejo, hari Senin (28/8) tepat pukul 09.00 acara sosialisasi dimulai. Nampak hadir dari unsur pejabat struktural Kepala Bidang Pengembangan Pelayanan Kota Cerdas (PPLKC) Rahayu Slamet, sekaligus selaku narasumber dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Neira Anjar Pujisusilo selaku anggota tim pembahas raperbup. Hadir pula sebagai peserta sosialisasi para perwakilan dari organisasi perangkat daerah, dan unsur pelaksana dari Dinkominfostasandi.
Rahayu Slamet menyampaikan paparan berupa ringkasan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2023 tentang SPBE, yang terdiri dari 9 bab dan 40 pasal, yang di antaranya memuat ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, penyelenggara SPBE, pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE, kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Diharapkan dari paparan ini, melalui OPD, dapat disebarluaskan mengenai peraturan bupati tentang SPBE, dan jika suatu saat OPD memiliki kepentingan perihal pengembangan aplikasi, baik itu berdasar kebutuhan atau suatu inovasi, dapat menggunakan peraturan bupati ini sebagai acuan maupun pegangan agar secara tingkat kabupaten, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dapat berjalan pada rel yang sama dan arah yang sama pula. “Perbup ini juga untuk mencegah bermunculannya banyak aplikasi mandiri dari OPD yang tidak sejalan dengan arsitektur SPBE Kabupaten. Jika ada kebutuhan aplikasi, maka kami siap diajak koordinasi”, pungkas Rahayu Slamet.