- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi KPK
![[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi KPK](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_11_tgl_1_Januari.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah akun WhatsApp yang mengatasnamakan Pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pesannya, akun WhatsApp tersebut terlihat melakukan pesan singkat dengan mengaku mendapat arahan dari pimpinan/deputi untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi tentang Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas/Bimtek. Pesan ini ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Faktanya, KPK melalui situs resminya kpk.go.id, mengonfirmasi nomor tersebut bukan milik dari pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK. KPK tidak pernah mengeluarkan surat maupun pesan dimaksud. Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu. KPK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi serupa dan tidak memberikan informasi apa pun kepada pengirim pesan tersebut. Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat untuk berhati-hati serta waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, pengurusan perkara di KPK, ataupun sumbangan lainnya. Selanjutnya, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.