- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] Aturan Baru dari Presiden Prabowo Mengenai Koruptor Dana Desa akan Dimiskinkan
![[HOAKS] Aturan Baru dari Presiden Prabowo Mengenai Koruptor Dana Desa akan Dimiskinkan](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_4_tgl_243.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah video di media sosial TikTok yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto membuat aturan baru akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Dalam video juga dinarasikan bahwa jika masyarakat mencurigai dana desa diselewengkan, diharapkan untuk segera melapor.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dikutip dari turnbackhoax.id, tidak ada peraturan baru yang diterbitkan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Narasi dalam video tersebut serupa dalam artikel pada laman palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu, pemerintah disebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kemudian setelah dicek isi dari PP Nomor 85 Tahun 2024, ternyata bukan mengenai pengelolaan Dana Desa melainkan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.