- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] AUDIO BERISI PESAN JOKOWI AGAR LUTHFI DIGANTI KAESANG USAI PILKADA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024
![[HOAKS] AUDIO BERISI PESAN JOKOWI AGAR LUTHFI DIGANTI KAESANG USAI PILKADA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_18_tgl_28.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang diklaim sebagai rekaman suara Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 Taj Yasin. Rekaman suara tersebut berisi rencana menempatkan Kaesang Pangarep sebagai pengganti Luthfi.
Dilansir dari cekfakta.tempo.co, tim cek fakta Tempo melakukan penelusuran dengan memotong audio yang diklaim suara Jokowi tersebut lalu memeriksa konten tersebut menggunakan aplikasi pendeteksi konten yang dibuat dengan kecerdasan buatan Truemedia.org. Hasilnya menunjukkan adanya probabilitas 99-100 persen audio atau suara tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan atau hasil kloningan. Selain itu, tim cek fakta Tempo juga membandingkan suara Jokowi yang asli dengan saat menyampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 jelang HUT ke 79 RI. Hasilnya, terdengar ada perbedaan dengan video yang diklaim sebagai rekaman suara dengan Taj Yasin tersebut. Lebih lanjut, dilansir dari laman Hukum Online, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Republik Indonesia tidak bisa langsung memberhentikan gubernur. Hal itu membutuhkan sejumlah syarat dan tahap agar bisa dilakukan secara legal.