- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] Dewan Keadilan Islam Mencabut Sertifikasi Halal terhadap Burger KFC
![[HOAKS] Dewan Keadilan Islam Mencabut Sertifikasi Halal terhadap Burger KFC](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_18_tgl_19.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikasi halal produk burger yang dijual restoran waralaba asal Amerika Serikat (AS) yaitu KFC karena mengandung unsur minyak babi. Dikatakan juga KFC telah menyembunyikan fakta bahwa daging yang digunakan dalam pembuatan burger berasal dari daging ayam dan sebagian besar tidak layak dimakan manusia.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari tempo.co, pesan berantai tersebut pernah beredar pada 2021, 2022, dan 2023 yang bersumber dari sebuah situs Courthouse News Service. Hasil verifikasi Tempo menunjukkan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan KFC bersalah karena burgernya tidak layak konsumsi dan mengandung babi sehingga sertifikasi halalnya dicabut. Dikutip dari laman Majelis Ulama Islam (MUI) pada 13 Agustus 2021, Restoran KFC di Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999. Majelis Ulama Islam (MUI) di Indonesia tidak pernah menyatakan produk KFC mengandung babi. KFC juga telah mempublikasikan perpanjangan sertifikat halal dari MUI yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2021 dan berlaku hingga 13 Agustus 2025.