- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot karena Melanggar Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara
![[HOAKS] Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot karena Melanggar Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_13_tgl_277.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah narasi di media massa yang mengeklaim bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo harus dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PLN karena melanggar keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pejabat negara. Dalam narasinya dijelaskan bahwa Dirut PLN bersama keluarga melakukan perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 diindikasikan sebagai plesiran bersama anak istri dan dibiayai oleh dinas.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari cnbcindonesia.com, Dirut PLN Darmawan Prasodjo melakukan kunjungan kerja ke Australia adalah untuk melakukan pertemuan strategis dengan Energy Exemplar, sebuah perusahaan energy modelling yang berpusat di Australia dengan produk utamanya Plexos energy modelling system yang digunakan dalam sistem kelistrikan di dunia. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pertemuan ini sekaligus menjadi upaya penguatan energy modelling untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Indonesia di tengah rencana peningkatan kapasitas energi baru dan terbarukan (EBT) pada peta jalan ketenagalistrikan nasional ke depan.