[HOAKS] Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

By ADMIN 01 Jan 2025, 11:06:43 WIB Isu Hoaks
[HOAKS] Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan foto di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025. Foto yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tertulis "Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % dihitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya." 

Faktanya, dikutip dari liputan6.com, klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. 

Kategori : Hoaks




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung