- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] KERUPUK BABI BERLABEL HALAL
![[HOAKS] KERUPUK BABI BERLABEL HALAL](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_14_tgl_142.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp (WA) berisi unggahan foto sejak Senin, 20 Oktober 2024. Isinya menampilkan potret kemasan kerupuk babi berlabel halal. Penyebaran foto itu disertai narasi "Pertama di dunia: Krupuk Babi Halal"
Faktanya, klaim unggahan foto tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah ditelusuri, kebenaran klaim dengan melakukan pencarian Google dengan kata kunci “kerupuk babi label halal” dengan hasil yaitu ditemukan sejumlah artikel yang mengatakan foto tersebut adalah hoaks. Dilansir dari situs milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pom.go.id dalam artikel berjudul “PENJELASAN BADAN POM RI tentang Isu Peredaran Produk Kerupuk Kulit Babi yang Berlogo Halal” itu, BPOM menegaskan foto kemasan kerupuk babi berlabel halal tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. BPOM menekankan bahwa tidak ditemukan produk kerupuk kulit babi berlogo halal seperti yang tersebar di media sosial. Produk kerupuk kulit babi seperti yang beredar di media sosial tersebut telah mendapatkan nomor Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) P-IRT 2.01.5102.01.215 pada tahun 2012 yang kemudian diperbaharui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo halal.