[HOAKS] Peserta BPJS Mandiri yang Menunggak Iuran Dipindahkan ke Kategori Penerima Bantuan Iuran

By ADMIN 19 Des 2024, 08:36:19 WIB Isu Hoaks
[HOAKS] Peserta BPJS Mandiri yang Menunggak Iuran Dipindahkan ke Kategori Penerima Bantuan Iuran

Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi mengenai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan 1-2 tahun, bisa beralih ke BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Unggahan tersebut mengarahkan pada sebuah tautan yang ada di grup Telegram. 

Dilansir dari makassar.tribunnews.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks. Tautan tersebut bukan mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan. Rizzky menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI. Namun, harus sesuai regulasi yang ada, dimana tunggakan peserta yang bersangkutan saat menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang. Adapun cara untuk mengajukan pergantian status kepesertaan PBPU ke PBI, dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat. Selanjutnya, informasi resmi hanya ada di situs BPJS Kesehatan dan media sosial milik BPJS Kesehatan. 

Kategori : Hoaks




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung