- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] Peserta BPJS Mandiri yang Menunggak Iuran Dipindahkan ke Kategori Penerima Bantuan Iuran
![[HOAKS] Peserta BPJS Mandiri yang Menunggak Iuran Dipindahkan ke Kategori Penerima Bantuan Iuran](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_9_tgl_183.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi mengenai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan 1-2 tahun, bisa beralih ke BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Unggahan tersebut mengarahkan pada sebuah tautan yang ada di grup Telegram.
Dilansir dari makassar.tribunnews.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks. Tautan tersebut bukan mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan. Rizzky menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI. Namun, harus sesuai regulasi yang ada, dimana tunggakan peserta yang bersangkutan saat menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang. Adapun cara untuk mengajukan pergantian status kepesertaan PBPU ke PBI, dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat. Selanjutnya, informasi resmi hanya ada di situs BPJS Kesehatan dan media sosial milik BPJS Kesehatan.