- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] Peserta JKN Wajib Daftar Ulang sebelum Sistem Kelas Dihapus
![[HOAKS] Peserta JKN Wajib Daftar Ulang sebelum Sistem Kelas Dihapus](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_1_tgl_43.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib melakukan daftar ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan pada 30 Juni 2025.
Faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar. Dikutip dari kompas.com, setelah ditelusuri pemerintah bakal menghapus sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Keputusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Akan tetapi, peserta JKN tidak perlu melakukan pendaftaran ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025. Rizzky pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.