Breaking News
- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] PRESIDEN PRABOWO PERINTAHKAN JATUHI HUKUMAN MATI KEPADA AKP DADANG ISKANDAR
![[HOAKS] PRESIDEN PRABOWO PERINTAHKAN JATUHI HUKUMAN MATI KEPADA AKP DADANG ISKANDAR](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_2_tgl_210.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi narasi yang berisi bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.
Faktanya, kalim tersebut tidak benar. Dikutip dari antaranews.com, hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku “Polisi tembak Polisi”. Tersangka AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan ini dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Kategori : Hoaks
Link counter: