- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
[HOAKS] Tanah dan Rumah yang Belum Bersertifikat Elektronik Sebelum 2026 Akan Menjadi Milik Negara
![[HOAKS] Tanah dan Rumah yang Belum Bersertifikat Elektronik Sebelum 2026 Akan Menjadi Milik Negara](https://dinkominfo.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_16_tgl_9.jpg)
Penjelasan :
Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai pada tahun 2026 seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika tidak dilakukan, maka tanah tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.
Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari suara.com, berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel, termasuk pada akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn. Pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik. Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.