- Dinkominfostasandi Ikuti Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi
- [HOAKS] Presiden Prabowo Sahkan Hukuman Mati untuk Kepala Daerah Koruptor
- [HOAKS] Tutup Segel Aqua Rusak karena Disuntik Formalin
- [HOAKS] Kemensos Kerja Sama dengan Telegram untuk Salurkan Bansos
- [HOAKS] Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BCA
- [HOAKS] Sertifikat Elektronik Merupakan Rencana Mafia Tanah Ambil Tanah Masyarakat
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
- [HOAKS] Memutihkan Wajah Menggunakan Pasta Gigi
- Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
- Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Statistik
Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 120/066/Bangda yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2019 memberikan arahan yang sangat jelas bagi pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota tentang pengelolaan urusan statistik di daerah. Hal ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri tentang pelaksanaan urusan di daerah. Arahan-arahan teknis tersebut adalah sebagai berikut :
Tugas Dinas yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan daerah bidang statistik meliputi: Pengumpulan, pengolahan, analisa dan diseminasi data dan informasi seluruh perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan daerah.
Fungsi Dinas yang menyelenggarakan urusan statistik sektoral adalah : Sebagai walidata terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan urusan kewenangan daerah dari masing-masing perangkat daerah yang menyelenggarakan kewenangan daerah. Hal tersebut juga diarahkan untuk mendukung Satu Data Indonesia dan bagi kepentingan perencanaan pembangunan daerah
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang statistik dapat dilakukan melalui survei, kompilasi produk administrasi, maupun cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Adapun untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas , penyelenggaraannya melalui program penyelenggaraan statistik sektoral, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
- Pengumpulan data statistik sektoral
- Pengolahan data statistik sektoral
- Analisis data statistik sektoral
- Membangun metadata statistik sektoral
- Diseminasi data statistik sektoral
- Peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral
- Pengembangan infrastruktur
- Koordinasi statistik sektoral.