ASN dan Non-ASN Dinkominfostasandi Ikuti Ikrar Netralitas dalam Apel Gabungan

By ADMIN 07 Okt 2024, 16:51:38 WIB Kegiatan
ASN dan Non-ASN Dinkominfostasandi Ikuti Ikrar Netralitas dalam Apel Gabungan

Keterangan Gambar : Pembacaan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Serentak Tahun 2024


Purworejo, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo - Senin, 7 Oktober 2024, Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN pada Pilkada Serentak tahun 2024, seluruh pegawai Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo mengikuti apel gabungan di halaman Sekretariat Daerah. Selain Dinkominfostasandi, kegiatan ini juga diikuti oleh 4 instansi lain di lingkungan Sekretariat Daerah, yaitu Dindikbud, DPMPTSP, BPKPAD, dan Setda Kabupaten Purworejo.

 

Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati November tahun 2024.

 

Dalam amanatnya, Pj Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kegiatan apel netralitas ASN dan Non-ASN ini tidak sekedar dipandang sebagai kegiatan seremonial saja. Namun untuk mengingatkan kembali dan sebagai bentuk wujud nyata komitmen serta integritas ASN dan Non-ASN dalam menegakkan asas netralitas.

 

Harapannya, ikrar ini tidak hanya diucapkan, tetapi juga dipahami dan dijalankan oleh seluruh pegawai dengan penuh integritas rasa tanggung jawab. Sehingga dapat mewujudkan netralitas pegawai ASN dan Non-ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

 

Melalui kesempatan ini juga ditegaskan kembali untuk tidak terlibat dalam politik praktis, serta menjunjung tinggi sikap netralitas ASN sesuai Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Adapun poin-poin yang tertuang dalam ikrar netralitas pegawai ASN dan Non-ASN antara lain:

  1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
  4. Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
  5. Menolak praktik politik uang.



Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung