Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Ikuti Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

By ADMIN 22 Jul 2024, 11:23:01 WIB Kegiatan
Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Ikuti Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Keterangan Gambar : Wamenkominfo Nezar Patria Beserta Peserta Sosialisasi, Salah Satunya Kepala Dinkominfostasandi, Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM


Purworejo, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo – Kamis, 18 Juli 2024, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka Menghindari Pengenaan Sanksi Denda Administrasi. Acara ini diselenggarakan di The Alana Hotel & Convention Center, Sleman, Yogyakarta.

 

Sosialisasi ini diprakarsai oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinkominfostasandi, Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM  beserta Sandiman dan Pranata Komputer Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo.

 

Disampaikan bahwa tujuan dari kegiatan  ini yaitu untuk mendorong pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) mematuhi regulasi yang berlaku untuk memastikan kelancaran komunikasi.

 

Dalam sambutannya, Wamenkominfo Nezar Patria menekankan arti penting kepatuhan untuk mencegah gangguan komunikasi radio yang berisiko membahayakan keselamatan publik. Wamen Nezar Patria mencontohkan gangguan SFR penerbangan yang kerap terjadi akibat penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Saat ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran terhadap regulasi spektrum frekuensi radio, antara lain penggunaan frekuensi radio tanpa izin, melampaui batas daya pancar yang diizinkan, tidak sesuai parameter teknis dan peruntukannya, serta pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi.

 

Menurut Wamen Nezar Patria, Kementerian Kominfo menerapkan sanksi atas pelanggaran tersebut berupa denda, pencabutan izin, penyitaan perangkat telekomunikasi, hingga penghentian layanan telekomunikasi.

 

"Penerapan sanksi berupa denda ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio," tandasnya.

 

Wamenkominfo menyatakan regulasi juga dibuat untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses frekuensi radio.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung