Dinkominfostasandi Sambut Positif Program Kemenkumham Jateng dalam Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo

By ADMIN 21 Agu 2024, 14:50:02 WIB Kegiatan
Dinkominfostasandi Sambut Positif Program Kemenkumham Jateng dalam Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo

Keterangan Gambar : Sekretaris Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Hadiri Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo


Purworejo, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo – Rabu, 21 Agustus 2024 Dalam upaya mendukung pengembangan potensi lokal dan perlindungan kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo di Pendopo Kabupaten.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai OPD terkait, diantaranya  DinLHP, Bappedalitbang, DinKUKMP, Dinas Porapar, dan Dinas Kominfostasandi Kabupaten Purworejo. Selain itu hadir pula Kepala Desa Patutrejo Kecamatan Grabag, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Purworejo, Ketua Kelompok MPIG Garam Jetis, serta pelaku usaha garam dan tokoh masyarakat.

 

Kepala Bidang KP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Ir. Lilik Harnadi MSi MSc, memaparkan potensi besar pengembangan usaha pergaraman di Kabupaten Purworejo. Disebutkan pula tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah. Peraturan ini, antara lain, membahas konsep Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) yang akan dikembangkan di Kecamatan Grabag.

 

Lebih lanjut, beliau juga menyoroti potensi Garam Jetis Purworejo untuk dikembangkan sebagai produk dengan Indikasi Geografis (IG). Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari suatu daerah tertentu.

 

"Dengan memperoleh status IG, Garam Jetis Purworejo diharapkan dapat memiliki nilai tambah yang lebih tinggi di pasar. Selain itu, status IG juga akan memberikan perlindungan hukum bagi para produsen garam di Jetis," ujarnya.

 

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kanwil Jateng, Tri Junianto SH MH, menyampaikan tentang promosi dan diseminasi Indikasi Geografis (IG) garam Jetis Purworejo. Disampaikan bahwa dalam promosi dan diseminasi garam Jetis akan lebih baik jika varian produk dari garam jetis juga lebih inovatif.

 

"Jika ada karakteristik dan keunggulan lain dari garam Jetis yang berbeda dari garam dari wilayah lainnya juga sebaiknya disampaikan," ujarnya.

 

Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Jateng ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Indikasi Geografis. Dengan memperoleh status IG, produk lokal seperti Garam Jetis Purworejo tidak hanya akan semakin dikenal, tetapi juga akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah.

 

Sekretaris Dinas Kominfostasandi Kabupaten Purworejo, Wan Iman Setiyawan SE MM, memberikan tanggapan positif atas program Kemenkumham terkait promosi dan diseminasi Indikasi Geografis garam Jetis Purworejo. Ia menyampaikan pendapatnya terkait pengembangan usaha di wilayah Jetis, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah setempat.

 

"Promosi dan diseminasi ini sebaiknya tidak hanya garam Jetis saja, melainkan sektor lainnya seperti industri tambak ikan dan tambak udangnya juga wisata pantainya. Akan lebih baik lagi kalau itu dikelola bersama dalam konsorsium usaha wilayah Jetis," katanya.

 

Kegiatan ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pengembangan Garam Jetis Purworejo sebagai produk dengan Indikasi Geografis. Ke depan, diharapkan akan ada kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi untuk mewujudkan potensi penuh dari garam khas Purworejo ini.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung