

- [HOAKS] Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Jubir Vaksin Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi
- [HOAKS] Ketua Satgas Covid-19 Sebut Hirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona
- [DISINFORMASI] Terbukti Sinovac Tidak Aman, Direktur Pascasarjana STIK Tamalatea Makassar Meninggal karena Vaksin
- [DISINFORMASI] Pernyataan Menkominfo: OPM Gunakan Media Untuk Propaganda
- [DISINFORMASI] Link Bantuan Kompensasi Biaya di Rumah Saja Rp 600 Ribu
- [HOAKS] Pendaftaran Kartu Prakerja pada Situs Prakerja12.org
- [DISINFORMASI] Video Seorang Pria di Israel Meninggal Usai Vaksinasi
- [HOAKS] Indonesia Dukung Pemilu Ulang di Myanmar
- [HOAKS] Pesan Berantai Meninggalnya Ketua MUI Jawa Timur
- [HOAKS] Memakai Masker selama Setahun Bisa Memicu Kanker
Diskominfo Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Penggunaan Pakaian Dinas
Keterangan Gambar : Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas, Selasa (15/03)
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo, Ir. Suparno, MM bersama Kasubag Kepegawaian Dinas Kominfo, Agus Wuryanto, SE, mensosialisasikan surat edaran Bupati Purworejo tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas kepada pegawai Non PNS Dinas Kominfo di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Selasa (15/01). Sebanyak 12 pegawai Non PNS Dinas Kominfo menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Surat edaran ini berdasarkan pada Peraturan Menteri dalam negeri nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 62 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Surat edaran ini disampaikan guna mewujudkan kedisiplinan Pejabat Daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pakaian Dinas merupakan seragam yang wajib dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas hanya dapat dikenakan oleh Pejabat Daerah, ASN, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan adanya surat edaran tersebut, pegawai selain ASN tidak diperkenankan menggunakan pakaian dinas.
Pakaian dinas yang digunakan pada hari-hari tertentu yakni PDH Khaki, PDH Batik, PDH Khusus, PSH, PDU, PSR, PSL, PDL, Pakaian Seragam Korpri, Pakaian Pramuka, Pakaian Olahraga dan Pakaian PPNS. Untuk selanjutnya, pegawai Non PNS dianjurkan untuk memakai batik pada hari-hari tersebut.