- Fasilitasi Kegiatan Sumpah/janji Jabatan 23 Kepala SD dan SMP
- Dinkominfostandi Kab. Purworejo Laksanakan Sholat Tarawih Bersama
- [HOAKS] Menhan Prabowo Subianto akan Meresmikan 400 Diskotik di Seluruh Wilayah DKI Jakarta
- [HOAKS] Gelombang Setinggi 20 Meter Meluap Musnahkan Kota Yogyakarta pada 16 Maret 2024
- [HOAKS] Supaya Rakyat Makin Miskin, Rezim Joko Widodo Akan Ekspor 2,5 Juta Ton Beras ke Cina
- [HOAKS] Tiga Lapis Tembok Beton Dipersiapkan di Sekitaran Gedung KPU Jelang 20 Maret 2024
- [HOAKS] Gratis Penerbangan Selama 6 Bulan dengan Philippine Airlines Hanya Bayar 47 Ribu Rupiah
- [HOAKS] Tautan Mengatasnamakan Aplikasi Dana
- [HOAKS] Buah Salak Berisi Narkoba dari Cina
- [HOAKS] Gambar Artikel Berjudul \"Ma’ruf amin: kas negara menipis Ma’ruf Amin minta rakyat sisihkan harta bantu pemerintah\"
Diskominfo Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Penggunaan Pakaian Dinas
Keterangan Gambar : Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas, Selasa (15/03)
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo, Ir. Suparno, MM bersama Kasubag Kepegawaian Dinas Kominfo, Agus Wuryanto, SE, mensosialisasikan surat edaran Bupati Purworejo tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas kepada pegawai Non PNS Dinas Kominfo di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Selasa (15/01). Sebanyak 12 pegawai Non PNS Dinas Kominfo menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Surat edaran ini berdasarkan pada Peraturan Menteri dalam negeri nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 62 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Surat edaran ini disampaikan guna mewujudkan kedisiplinan Pejabat Daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pakaian Dinas merupakan seragam yang wajib dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas hanya dapat dikenakan oleh Pejabat Daerah, ASN, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan adanya surat edaran tersebut, pegawai selain ASN tidak diperkenankan menggunakan pakaian dinas.
Pakaian dinas yang digunakan pada hari-hari tertentu yakni PDH Khaki, PDH Batik, PDH Khusus, PSH, PDU, PSR, PSL, PDL, Pakaian Seragam Korpri, Pakaian Pramuka, Pakaian Olahraga dan Pakaian PPNS. Untuk selanjutnya, pegawai Non PNS dianjurkan untuk memakai batik pada hari-hari tersebut.