Diskominfo Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Penggunaan Pakaian Dinas

By ADMIN 15 Jan 2019, 15:38:44 WIB Kegiatan

Keterangan Gambar : Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas, Selasa (15/03)


Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo, Ir. Suparno, MM bersama Kasubag Kepegawaian Dinas Kominfo, Agus Wuryanto, SE, mensosialisasikan surat edaran Bupati Purworejo tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas kepada pegawai Non PNS Dinas Kominfo di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Selasa (15/01). Sebanyak 12 pegawai Non PNS Dinas Kominfo menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.

Surat edaran ini berdasarkan pada Peraturan Menteri dalam negeri nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 62 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Surat edaran ini disampaikan guna mewujudkan kedisiplinan Pejabat Daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pakaian Dinas merupakan seragam yang wajib dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas hanya dapat dikenakan oleh Pejabat Daerah, ASN, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan adanya surat edaran tersebut, pegawai selain ASN tidak diperkenankan menggunakan pakaian dinas.

Pakaian dinas yang digunakan pada hari-hari tertentu yakni PDH Khaki, PDH Batik, PDH Khusus, PSH, PDU, PSR, PSL, PDL, Pakaian Seragam Korpri, Pakaian Pramuka, Pakaian Olahraga dan Pakaian PPNS. Untuk selanjutnya, pegawai Non PNS dianjurkan untuk memakai batik pada hari-hari tersebut.

 




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung