- [HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT PKH Tambahan
- [HOAKS] Tidak Ada Bantuan Pemerintah untuk Korban Banjir Kabupaten Demak
- [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri
- [HOAKS] Telur Rebus yang Berwarna Kehijauan Berbahaya
- [HOAKS] Mahfud MD : Jokowi antara Mati di Penjara, 10 Tahun Merusak Negara, Penjara Seumur Hidup, atau Digantung
- [HOAKS] Prabowo Subianto Membagikan Uang Senilai Rp5 Juta dalam Rangka Ramadhan 2024
- [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
- [HOAKS] Rusuh Demo 20 Maret 2024 di Depan Gedung Komisi Pemilihan Umum
- [HOAKS] Stanford University Akan Bangun Kampus di IKN
- [HOAKS] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional
Diskominfo Uji Coba TNDE
Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) diujikan secara internal kepada seluruh karyawan dan karyawati Dinas Komunikasi Purworejo pada Jumat, 29/06 di Laboratorium Dinas Kominfo Kabupaten Purwoejo. Aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi surat menyurat secara elektronik yang dibangun oleh bagian Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo mulai tahun 2017 lalu. Aplikasi ini juga sebagai salah satu aplikasi penunjang pelaksanaan program Purworejo smart city.
Sri Palupi, SE, M.Si selaku Kepala Bidang Statistik, Data dan TI Dinas Kominfo Purworejo menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan guna menguji aplikasi yang telah dibuat, mengetahui kelebihan dan kekurangan dari aplikasi, serta kesiapan aplikasi untuk diterapkan diseluruh OPD. Sri Palupi menambahkan, meskipun kegiatan administrasi nantinya dilakukan secara elektronik, namun bentuk surat yang dihasilkan tetap mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku tentang surat menyurat.
“Proses administrasi bisa masuk ke sistem elektronik juga, tapi tetap kita mengikuti pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang surat menyurat, bentuknya tetap sesuai dengan peraturan Kemendagri dan Perbup tapi prosesnya dapat dilakukan secara elektronik.” Ungkap Sri Palupi.
Adanya aplikasi TNDE ini diharapkan kegiatan administrasi kedinasan dapat lebih efektif dan efisien karena mengurangi penggunaan kertas. Selain itu kegiatan administrasi juga lebih fleksibel karena pengaksesan aplikasi dapat dilakukan secara elektronik dan tidak terbatas ruang dan waktu.