Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN Dinas Kominfostasandi untuk Pilkada Serentak 2024
Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN Dinas Kominfostasandi untuk Pilkada Serentak 2024

By ADMIN 02 Okt 2024, 14:34:12 WIB Kegiatan
Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN Dinas Kominfostasandi untuk Pilkada Serentak 2024

Keterangan Gambar : Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN Dinas Kominfostasandi untuk Pilkada Serentak 2024


Purworejo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostasandi) Kabupaten Purworejo menggelar apel Ikrar Netralitas pegawai menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, pada Rabu, (2/10/2024) di halaman kantor dinas. Apel ini diikuti oleh seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Dinas Kominfostasandi Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai penyelenggara negara. Selain itu juga sebagai momentum untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN.

"Ini untuk mengingatkan diri kita masing-masing bagaimana kita berperilaku sebagaimana aturan dalam masa pemilihan kepala daerah baik Bupati ataupun Gubernur. Dan bagaimana kita bersikap netral dalam menjalankan tugas dan fungsi kita," kata Yudhie.

Apel ikrar netralitas ini menjadi semakin istimewa karena bertepatan pada peringatan Hari Batik Nasional. Seluruh ASN dan non ASN Dinas Kominfostasandi tampak kompak mengenakan seragam batik nasional.

Pada apel ini dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN dan non ASN sebagai bentuk komitmen untuk menjaga netralitas. Beberapa poin yang tertuang dalam pakta integritas antara lain:

1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang  menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau   pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah.

2. Tidak ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye  Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan  praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen  masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.

5. Menolak praktik politik uang.

Selain pengucapan ikrar, juga disampaikan sosialisasi tentang sikap netralitas yang harus dijaga oleh ASN dan non-ASN dalam berinteraksi dengan masyarakat selama proses Pilkada serentak 2024.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Dinas Kominfostasandi Kabupaten Purworejo semakin memahami pentingnya menjaga netralitas. Komitmen bersama menjaga netralitas ASN ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Melalui ikrar netralitas ini kita tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Harus diakui, ASN ini secara langsung ataupun tidak langsung bisa mempengaruhi orang lain dalam menentukan pilihannya," pungkas Yudhie.


Dokumentasi Foto:





Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung