Ikrar Netralitas dalam Apel Gabungan Berlangsung Khidmat

By ADMIN 14 Okt 2024, 09:15:51 WIB Kegiatan
Ikrar Netralitas dalam Apel Gabungan Berlangsung Khidmat

Keterangan Gambar : Pj Sekretaris Daerah Memimpin Apel Gabungan


Purworejo, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo - Senin, 14 Oktober 2024, Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN pada Pilkada Serentak tahun 2024, seluruh pegawai Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo mengikuti apel gabungan di halaman Sekretariat Daerah. Selain Dinkominfostasandi, kegiatan ini juga diikuti oleh 4 instansi lain di lingkungan Sekretariat Daerah, yaitu Dindikbud, DPMPTSP, BPKPAD, dan Setda Kabupaten Purworejo. Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati November tahun 2024.

 

Dalam amanatnya, Pj Sekretaris Daerah menjelaskan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Melalui kesempatan dibacakan lagi IKRAR NETRALITAS serta ditirukan oleh semua peserta apel gabungan. Adapun poin-poin yang tertuang dalam ikrar netralitas pegawai ASN dan Non-ASN antara lain:

1.   Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

2.     Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3.     Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

4.     Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.

5.     Menolak praktik politik uang.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung