Kepala Dinkominfostasandi Purworejo Mengajak PPID Desa untuk Bersinergi dalam Diseminasi Informasi Publik

By ADMIN 30 Jul 2024, 23:05:20 WIB Kegiatan
Kepala Dinkominfostasandi Purworejo Mengajak PPID Desa untuk Bersinergi dalam Diseminasi Informasi Publik

Keterangan Gambar : Penyampaian Materi dari Yudhie Agung Prihatno SSTP MM Berkaitan Dengan PPID


Purworejo, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo – Selasa, 30 Juli 2024, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, menyampaikan tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat pada sosialisasi yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Purwodadi. Acara dihadiri oleh Sekretaris Desa se-Kecamatan Purwodadi dan dibuka dengan sambutan oleh Camat Purwodadi Sumarjana, S.Sos.

 

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi hal yang penting terutama dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaan pemerintahan terdapat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam pengelolaan informasi publik, pemerintah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Kepala Dinkominfostasandi mengatakan, PPID Desa bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa. Dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes), diharapkan dapat melaksanakan perannya sebagai pengelola informasi publik di desa masing-masing.

 

Dijelaskan pula tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ada berbagai informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak boleh dipublikasikan terkait dengan data pribadi dan sifat kerahasiaan.

 

Kepala Dinkominfostasandi menambahkan, selain melalui PPID juga diharapkan desa dapat menumbuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). KIM dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif.

 

"KIM memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi publik kepada masyarakat. Anggotanya KIM ini dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif, yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat ," ucapnya.

 

Ia juga mengajak badan publik, baik di tingkat desa hingga kecamatan, khususnya pengelola keterbukaan informasi publik, untuk aktif dalam mengikuti perkembangan informasi. Selanjutnya diharapkan juga berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat, baik melalui kanal digital secara daring maupun offline atau luring.

 

"PPID dan juga KIM memiliki potensi yang besar untuk menjadi agen perubahan dalam mewujudkan masyarakat yang melek informasi," ujarnya.

 

Dengan terselenggaranya acara ini, Sekretaris Desa yang merupakan pengelola informasi di desa diharapkan dapat memahami perannya dan paham tentang berbagai informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak boleh dipublikasikan terkait dengan data pribadi dan sifat kerahasiaan. Yudhie mengimbau PPID Desa masyarakat untuk lebih memahami hak-hak dan kewajiban terkait data pribadi.

 

"Saya harap Bapak Ibu selaku PPID Desa dapat berperan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi. Sehingga dapat menciptakan masyarakat yang melek informasi dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah," pungkasnya.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung